Seungri Eks BIGBANG Bebas Setelah Jalani Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

12 Februari 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
zoom-in-whitePerbesar
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
ADVERTISEMENT
Eks member BIGBANG, Seungri, saat ini telah bebas dari penjara. Ia bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Mengutip laporan media Korea Selatan, CBS No Cut News seorang pejabat dari Kementerian Kehakiman dalam siarannya di JTBC mengumumkan pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu keluar lebih awal dari yang dijadwalkan. Ia bebas dari Penjara Yeoju pada 9 Februari. Padahal sebelumnya Seungri dijadwalkan akan dibebaskan pada hari Sabtu (11/2).
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pada Seungri bahwa ia terbukti bersalah, dan harus mendekam di dalam bui selama tiga tahun lamanya.Seungri juga harus membayar denda senilai 1,1 miliar Won atau setara dengan Rp 14,2 miliar.
Seungri terbukti melanggar aturan dan terjerat 9 dakwaan yaitu Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, dan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan.
ADVERTISEMENT
Seungri juga terbukti bersalah atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Seungri menjalani kasus hukumnya bertepatan dengan kewajibannya memenuhi tugas wajib militer. Seharusnya Seungri selesai melakukan wajib militernya pada 16 September 2021.