Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Siap Hadapi Happyface, YG Entertainment Sewa 3 Pengacara
28 Agustus 2018 10:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara dua agensi hiburan di Korea Selatan, YG Entertainment dan Happyface Entertainment masih berlanjut. Demi memenangkan kasus yang tengah melibatkan keduanya, YG kabarnya telah menyewa tiga pengacara sekaligus dari firma hukum Kim & Chang, salah satu firma hukum terkenal di Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Melansir Soompi, permasalahan kedua agensi tersebut bermula dari tuntutan yang di ajukan oleh Happyface kepada YG. Gugatan Happyface berdasarkan pada gagalnya para finalis MIXNINE untuk debut, termasuk salah satu trainee mereka. Pada rencana awal, trainee Happyface yang mengikuti MIXNINE, Jin Young, berhak melangsungkan debut. Ia direncanakan debut bersama pemenang MIXNINE lain di bawah naungan YG Entertainment.
Akan tetapi hal ini tidak terjadi. Berdasarkan berita yang beredar pada bulan Mei lalu, agensi yang mengirimkan trainee dan idola mereka ke acara MIXNINE merasa keberatan dengan ketentuan yang diberikan YG Entertainment .
Happyface Entertainment juga menyatakan bahwa YG Entertainment memanfaatkan 'kekuasaannya' dalam industri hiburan Korea. Kekuasaan tersebut berupa perpanjangan kontrak pemenang MIXNINE, secara sepihak dari empat bulan menjadi tiga tahun. Hal ini juga ditujukan untuk menutupi kerugian akibat survival show MIXNINE yang kurang populer.
ADVERTISEMENT
Perdebatan soal kontrak yang terlalu panjang pun terjadi antara YG dan seluruh agensi yang trainee-nya ikut serta dalam acara survival show tersebut.
Karena tidak dapat menemui titik tengah, YG Entertainment memutuskan untuk mengakhiri kontrak MIXNINE dengan membatalkan debut para pemenang survival show tersebut. Happyface lalu menuntut YG Entertainment dengan alasan pelanggaran kontrak, dan meminta ganti rugi sebesar 10 juta Won atau setara dengan Rp 131 juta.
Pertemuan kedua belah pihak dalam persidangan pertama akan terjadi pada 30 Agustus 2018 mendatang.