Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Update Kasus The East Light: Dibubarkan dan Mendapat Dukungan Netizen
23 Oktober 2018 19:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah kabar kekerasan terhadap anggota band The East Light tersiar, agensi band itu justru memilih memutus kontrak dengan para anggota. Media Line Entertainment mengumumkan, mereka telah memutus kontrak dengan keempat anggota yang tersisa.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diumumkan melalui sebuah pernyataan tertulis pada Senin (22/10). Media Line Entertainment selaku agensi The East Light mengklaim, keputusan ini diambil setelah berkomunikasi dengan para orang tua keempat anggota yang tersisa, yaitu Jung Sa Gang, Kim Jun Wook, Lee Eun Sung, dan Lee Woo Jin.
Mereka juga menyatakan, Media Line sebenarnya berniat menggelar sebuah konferensi pers bersama keempat anggota. Namun, mereka batal melakukannya karena khawatir para anggota akan menerima lebih banyak 'rasa sakit'.
"Mempertimbangkan rasa sakit dan masa depan para anggota sebagai prioritas, kami menimbang, memutus kontrak dengan keempat anggota akan jadi pilihan terbaik," sebut Media Line, seperti dikutip Soompi.
Belum lama ini, kekerasan fisik dan verbal terhadap anggota band The East Light terungkap. Mereka dilaporkan telah lama disiksa oleh CEO dan produsernya sendiri, bahkan sejak belum resmi debut di dunia hiburan.
ADVERTISEMENT
Hal ini telah dibenarkan oleh Lee Seok Cheol selaku leader band tersebut. Pada 19 Oktober, pemuda yang berusia 18 tahun itu menggelar konferensi pers untuk membicarakan mengenai masalah ini, sekaligus untuk membela adiknya, Lee Seung Hyun, yang menjadi korban dari kasus ini
Setelah kasus kekerasan ini terungkap, netizen Korea beramai-ramai membuat petisi Blue House (kantor kepresidenan Korea Selatan) untuk menunjukkan dukungan terhadap band itu. Hingga Selasa (23/10), tercatat sudah ada lebih dari 198 ribu suara untuk petisi tersebut.
Bila petisi ini mencapai 200 ribu suara dalam kurun waktu 30 hari sejak dibuat, maka pemerintah Korea harus menanggapi petisi tersebut.