Kumparan Logo

6 Aturan Karantina yang Perlu Dipahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Shutter Stock

Bila seseorang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dan tiba di negara Indonesia, maka mereka harus melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri sendiri diartikan sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri dari penyakit menular, seperti COVID-19, sekaligus menghentikan penyebarannya.

Nah, bila Anda berencana bepergian ke luar negeri dengan anak usia di bawah 12 tahun dan keluarga dalam waktu dekat ini, sepertinya Anda perlu memahami betul tentang aturan dari pemerintah seputar karantina mandiri yang berlaku saat ini.

Agar lebih jelas, berikut ini kumparanMOM telah merangkum beberapa aturan karantina. Yuk, disimak baik-baik, Moms.

Yang Perlu Ibu Tahu soal Karantina Setelah Pulang dari Luar Negeri

5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Dok. Kemenparekraf

1. Durasi Karantina

Pemerintah selalu melakukan pemutakhiran seputar durasi karantina. Jika sebelumnya durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 8 hari, kemudian dipersingkat jadi 5 hari, kini belum lama ini masa karantina dipersingkat lagi menjadi 3 hari.

Namun, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, dipersingkatnya masa karantina menjadi tiga hari itu hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan yang telah menerima penuh dua dosis vaksin corona.

"Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi, yang pertama, tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Yang kedua, lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers virtual di YouTube BNPB, Selasa (2/11).

2. Syarat Lain yang Harus Dipenuhi

Tak hanya masa karantina, dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20/2021, pemerintah juga mewajibkan sejumlah persyaratan untuk dipatuhi oleh seluruh pelaku perjalanan. Persyaratan baru itu di antaranya hasil testing hingga vaksinasi.

"Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Yang kedua, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan. Kemudian ketiga, kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk," beber Wiku.

Selain itu, dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan melakukan tes ulang RT PCR dan menyelesaikan masa karantina. Yaitu exit test pada hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," ungkap Wiku.

3. Biaya Karantina Ditanggung Sendiri

Moms, perlu diketahui bahwa WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luas negeri berhak untuk menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, bagi WNI yang bukan termasuk dalam kriteria tersebut maupun WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing harus menjalani karantina dengan biaya mandiri. Nah, tempat pelaksanaan harus yang sudah memperoleh rekomendasi dari pihak Satgas COVID-19, ya!

4. Sanksi Bila Melanggar Karantina

Mereka yang tidak mengikuti peraturan atau kabur dari karantina dapat dijerat hukum bahkan masuk penjara. Dalam kasus Rachel Vennya misalnya, ia terancam satu tahun penjara.

“Dugaan persangkaan pasalnya di Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, kemudian di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Pasal 93. Kalau penyakit Pasal 14, ancamannya adalah satu tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Taghreed Al-Tassan / AFP

5. Lokasi Karantina

Selain mempersingkat waktu karantina, Satgas COVID-19 juga merilis daftar hotel terbaru untuk karantina atau hotel repatriasi bagi traveler yang baru datang dari luar negeri.

Mengutip laman COVID-19(dot)go(dot)id, berdasarkan surat Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya yang dikirim kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 19 Oktober 2021, terdapat 72 hotel di Jabodetabek yang ditetapkan menjadi lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hotel-hotel karantina tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikut daftarnya:

Jakarta Pusat

1. Hotel Indonesia Kempinski

2. Grand Sahid Jaya Jakarta

3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran

4. Ayana Mid Plaza

5. Aryaduta Hotel Jakarta

6. Grand Hyatt Jakarta

7. Grand Mercure Harmoni

8. Hotel Borobudur Jakarta

9. Le Meridien Jakarta

10. Mandarin Oriental Jakarta

11. Mulia Hotel Jakarta

12. Pullman Jakarta Indonesia

13. Shangri-La Hotels

14. The Sultan Hotel & Residence Jakarta

15. Aston Kemayoran City Hotel

16. Blue Sky Petamburan

17. Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim

18. Hotel Orchardz Jayakarta

19. Luminor Hotel Kota

20. Yello Harmoni Jakarta

21. Zuri Express Mangga Dua

22. Novotel Gajah Mada

23. All Seasons Jakarta Thamrin

24. Aloft Jakarta Wahid Hasyim

25. Arcadia by Horison

26. Millennium Hotel Sirih Jakarta

27. Novotel Mangga Dua

28. Sari Pacific Jakarta

Ilustrasi kamar hotel Foto: Dok. Teraskita Hotel

Jakarta Selatan

29. Alila SCBD Jakarta

30. Fairmont Jakarta

31. Gran Melia Jakarta

32. Inter Continental Jakarta Pondok Indah

33. Raffles Jakarta

34. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City

35. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan

36. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel & Residence

37. Ambhara Hotel

38. JS Luwansa Hotel Jakarta

39. Mercure Jakarta Simatupang

40. Swiss-Belresidence Kalibata

41. The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa

42. The Mayflower-Mariott Executive Apartments

43. Swiss-Belinn TB Simatupang

44. Four Seasons Hotel Jakarta

45. Mercure Jakarta Gatot Subroto

46. Gran Mahakam

47. Aloft South Jakarta

48. Grandhika Iskandarsyah Jakarta

49. Grand Kemang

50. Sutasoma Hotel

51. Redtop Hotel & Convention Center

52. Yello Hotel Manggarai

Jakarta Utara

53. All Sedayu

54. El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading

55. 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading (Jakarta Utara)

Jakarta Barat

56. Harris Suite Puri Mansion

57. Pullman Jakarta Central Park

58. Mercure Jakarta Batavia

59. Mercure Kota

60. Royal Pal Hotel & Conference Center

61. Santika Premiere Slipi

Bekasi

62. Sahid Jaya Lippo Cikarang

63. Java Palace Hotel Cikarang

64. Nuanza Hotel & Convention Cikarang

Tangerang

65. FM 7 Resort Bandara

66. Novotel Tangerang

67. Swiss-Belhotel Airport Jakarta

68. Mercure Serpong Alam Sutera (Tangerang Selatan)

69. Sahid Serpong (Tangerang Selatan)

70. Sahid Mutiara Karawaci

71. Fave Bandara

72. Jakarta Airport by Topotels (Tangerang).

5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Shutter Stock

6. Bisa Pisah atau Gabung dengan Anggota Keluarga Lain saat Karantina Mandiri

Karena biaya ditanggung sendiri, Anda yang baru saja bepergian dengan keluarga atau anak tentu masih bisa dalam satu ruangan atau kamar. Pastikan saja, hotel atau tempat Anda untuk karantina menyediakan fasilitas tersebut.

Sebab, setiap hotel memiliki ketentuannya masing-masing. Ada yang menyediakan satu kamar hanya untuk satu orang, tapi ada pula satu ruang atau kamar yang bisa diisi empat orang misalnya. Harga untuk satu orang dan empat orang tentunya berbeda. Untuk itu, cek terlebih dulu lokasi atau hotel yang ingin Anda pilih, Moms.