6 Aturan Karantina yang Perlu Dipahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga

4 November 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bila seseorang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dan tiba di negara Indonesia, maka mereka harus melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri sendiri diartikan sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri dari penyakit menular, seperti COVID-19, sekaligus menghentikan penyebarannya.
ADVERTISEMENT
Nah, bila Anda berencana bepergian ke luar negeri dengan anak usia di bawah 12 tahun dan keluarga dalam waktu dekat ini, sepertinya Anda perlu memahami betul tentang aturan dari pemerintah seputar karantina mandiri yang berlaku saat ini.
Agar lebih jelas, berikut ini kumparanMOM telah merangkum beberapa aturan karantina. Yuk, disimak baik-baik, Moms.

Yang Perlu Ibu Tahu soal Karantina Setelah Pulang dari Luar Negeri

5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Dok. Kemenparekraf
1. Durasi Karantina
Pemerintah selalu melakukan pemutakhiran seputar durasi karantina. Jika sebelumnya durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 8 hari, kemudian dipersingkat jadi 5 hari, kini belum lama ini masa karantina dipersingkat lagi menjadi 3 hari.
Namun, Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, dipersingkatnya masa karantina menjadi tiga hari itu hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan yang telah menerima penuh dua dosis vaksin corona.
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi, yang pertama, tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Yang kedua, lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers virtual di YouTube BNPB, Selasa (2/11).
2. Syarat Lain yang Harus Dipenuhi
Tak hanya masa karantina, dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20/2021, pemerintah juga mewajibkan sejumlah persyaratan untuk dipatuhi oleh seluruh pelaku perjalanan. Persyaratan baru itu di antaranya hasil testing hingga vaksinasi.
"Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Yang kedua, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan. Kemudian ketiga, kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk," beber Wiku.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan melakukan tes ulang RT PCR dan menyelesaikan masa karantina. Yaitu exit test pada hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," ungkap Wiku.
3. Biaya Karantina Ditanggung Sendiri
Moms, perlu diketahui bahwa WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luas negeri berhak untuk menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi WNI yang bukan termasuk dalam kriteria tersebut maupun WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing harus menjalani karantina dengan biaya mandiri. Nah, tempat pelaksanaan harus yang sudah memperoleh rekomendasi dari pihak Satgas COVID-19, ya!
ADVERTISEMENT
4. Sanksi Bila Melanggar Karantina
Mereka yang tidak mengikuti peraturan atau kabur dari karantina dapat dijerat hukum bahkan masuk penjara. Dalam kasus Rachel Vennya misalnya, ia terancam satu tahun penjara.
“Dugaan persangkaan pasalnya di Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, kemudian di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Pasal 93. Kalau penyakit Pasal 14, ancamannya adalah satu tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).
5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Taghreed Al-Tassan / AFP
5. Lokasi Karantina
Selain mempersingkat waktu karantina, Satgas COVID-19 juga merilis daftar hotel terbaru untuk karantina atau hotel repatriasi bagi traveler yang baru datang dari luar negeri.
Mengutip laman COVID-19(dot)go(dot)id, berdasarkan surat Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya yang dikirim kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 19 Oktober 2021, terdapat 72 hotel di Jabodetabek yang ditetapkan menjadi lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hotel-hotel karantina tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
1. Hotel Indonesia Kempinski
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
4. Ayana Mid Plaza
5. Aryaduta Hotel Jakarta
6. Grand Hyatt Jakarta
7. Grand Mercure Harmoni
8. Hotel Borobudur Jakarta
9. Le Meridien Jakarta
10. Mandarin Oriental Jakarta
11. Mulia Hotel Jakarta
12. Pullman Jakarta Indonesia
13. Shangri-La Hotels
14. The Sultan Hotel & Residence Jakarta
15. Aston Kemayoran City Hotel
16. Blue Sky Petamburan
17. Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim
18. Hotel Orchardz Jayakarta
19. Luminor Hotel Kota
ADVERTISEMENT
20. Yello Harmoni Jakarta
21. Zuri Express Mangga Dua
22. Novotel Gajah Mada
23. All Seasons Jakarta Thamrin
24. Aloft Jakarta Wahid Hasyim
25. Arcadia by Horison
26. Millennium Hotel Sirih Jakarta
27. Novotel Mangga Dua
28. Sari Pacific Jakarta
Ilustrasi kamar hotel Foto: Dok. Teraskita Hotel
Jakarta Selatan
29. Alila SCBD Jakarta
30. Fairmont Jakarta
31. Gran Melia Jakarta
32. Inter Continental Jakarta Pondok Indah
33. Raffles Jakarta
34. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City
35. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
36. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel & Residence
37. Ambhara Hotel
38. JS Luwansa Hotel Jakarta
39. Mercure Jakarta Simatupang
40. Swiss-Belresidence Kalibata
41. The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa
42. The Mayflower-Mariott Executive Apartments
43. Swiss-Belinn TB Simatupang
ADVERTISEMENT
44. Four Seasons Hotel Jakarta
45. Mercure Jakarta Gatot Subroto
46. Gran Mahakam
47. Aloft South Jakarta
48. Grandhika Iskandarsyah Jakarta
49. Grand Kemang
50. Sutasoma Hotel
51. Redtop Hotel & Convention Center
52. Yello Hotel Manggarai
Jakarta Utara
53. All Sedayu
54. El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading
55. 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading (Jakarta Utara)
Jakarta Barat
56. Harris Suite Puri Mansion
57. Pullman Jakarta Central Park
58. Mercure Jakarta Batavia
59. Mercure Kota
60. Royal Pal Hotel & Conference Center
61. Santika Premiere Slipi
Bekasi
62. Sahid Jaya Lippo Cikarang
63. Java Palace Hotel Cikarang
64. Nuanza Hotel & Convention Cikarang
Tangerang
65. FM 7 Resort Bandara
ADVERTISEMENT
66. Novotel Tangerang
67. Swiss-Belhotel Airport Jakarta
68. Mercure Serpong Alam Sutera (Tangerang Selatan)
69. Sahid Serpong (Tangerang Selatan)
70. Sahid Mutiara Karawaci
71. Fave Bandara
72. Jakarta Airport by Topotels (Tangerang).
5 Fakta seputar Aturan Karantina, Pahami Sebelum Jalan-jalan dengan Keluarga. Foto: Shutter Stock
6. Bisa Pisah atau Gabung dengan Anggota Keluarga Lain saat Karantina Mandiri
Karena biaya ditanggung sendiri, Anda yang baru saja bepergian dengan keluarga atau anak tentu masih bisa dalam satu ruangan atau kamar. Pastikan saja, hotel atau tempat Anda untuk karantina menyediakan fasilitas tersebut.
Sebab, setiap hotel memiliki ketentuannya masing-masing. Ada yang menyediakan satu kamar hanya untuk satu orang, tapi ada pula satu ruang atau kamar yang bisa diisi empat orang misalnya. Harga untuk satu orang dan empat orang tentunya berbeda. Untuk itu, cek terlebih dulu lokasi atau hotel yang ingin Anda pilih, Moms.
ADVERTISEMENT