Ada Bantuan Dana dari Pemprov DKI untuk Siswa Sekolah Swasta, Simak Syaratnya!
ยทwaktu baca 2 menit

Kabar gembira untuk orang tua yang mendaftarkan sang anak di sekolah swasta wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, pemerintah akan menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk calon siswa di sekolah swasta pada jenjang SD, SMP dan SMA.
Hal ini mungkin menjadi angin segar bagi para orang tua, sebab biaya sekolah di institusi swasta biasanya tidaklah murah. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan dana khusus maksimal sebesar Rp. 1.000.000 untuk peserta didik baru SD swasta.
Kendati demikian, tidak semua anak bisa mendapatkan bantuan ini, Moms. Hanya siswa-siswi yang memenuhi persyaratan lah yang bisa mendapatkan bantuan pendidikan.
Syarat Penerima Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD Swasta DKI Jakarta
Nah Moms, bagi Anda yang telah mendaftarkan si kecil ke sekolah SD swasta, sebaiknya simak dulu persyaratan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dibagikan melalui Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta di @dkijakarta.
1. Peserta didik usia 6-12 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus:
Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah (penerima bansos).
Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
Anak dari pengemudi jaklingko yang mengemudikan mikrotrans.
Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.
Anak tidak sekolah.
Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
-Kehilangan pekerjaan karena PHK.
-Kehilangan usaha dan atau penghasilan berkurang signifikan.
-Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.
-Dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan.
-Meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19.
Cara Daftar Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD Swasta Jakarta
Perlu dipahami, pendaftaran bantuan pendidikan ini dilakukan melalui sekolah swasta yang telah menerima siswa sebagai peserta didik baru. Orang tua perlu menyerahkan persyaratan administrasi ke sekolah, kemudian operator sekolah yang menginput pengajuan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
Berikut ini persyaratan administrasi yang dipenuhi untuk mengajukan BPMS dan diserahkan ke sekolah:
Fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi NIK anak.
Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah.
Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah.
