news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anak Ingin Berenang saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

13 April 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak berenang saat berpuasa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak berenang saat berpuasa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Berenang menjadi salah satu olahraga yang menyenangkan bagi banyak anak. Namun, bagaimana bila anak ingin berenang saat puasa?
ADVERTISEMENT
Ya Moms, beberapa orang tua mungkin saja bingung bila anak mengajak berenang saat sedang puasa. Sebab, saat puasa kita perlu menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Termasuk mencegah masuknya benda cair atau padat ke bagian dalam tubuh, baik itu rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan, atau hidung. Saat berenang, air bisa saja berisiko masuk ke rongga terbuka seperti mulut.
Mengutip NU Online, melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa hukumnya adalah makruh. Artinya, bila dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Bagaimana dengan berenang? Apakah tetap boleh dilakukan saat puasa?

Hukum Anak Berenang saat Puasa

Ilustrasi anak berenang saat berpuasa. Foto: Shutter Stock
Siapa pun itu, baik orang dewasa maupun anak, menyelam ke dalam air termasuk berenang hukumnya makruh. Apabila air masuk ke dalam tubuh, maka dapat membatalkan puasa meski dilakukan tanpa sengaja. Bahkan, bisa menjadi haram hukumnya apabila dengan sengaja berenang dan menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, baik itu lewat hidung atau telinga.
ADVERTISEMENT
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا
Artinya: “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila anak tetap berenang, Anda bisa mengingatkannya agar jangan sampai air masuk ke telinga, hidung, apalagi mulutnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memberinya pelindung kepala dan sekaligus melindungi telinganya. Namun, memang butuh perhatian ekstra untuk memastikan air tidak sampai masuk ke dalam tubuh.
Selain itu, ingatkan juga pada anak apabila air kolam masuk ke tenggorokannya, maka puasanya batal dan dia wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah bulan Ramadhan. Sehingga, agar lebih aman dan bila memungkinkan, sebaiknya berenang dilakukan saat anak sudah tidak berpuasa atau saat bulan Ramadhan usai.