Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Anak Telanjur Konsumsi Produk Mengandung Babi, Apa yang Harus Dilakukan?
24 April 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Berikut adalah daftar produk jajanan yang mengandung unsur babi:
Sementara dua produk yang ditemukan tidak bersertifikasi halal, tetapi juga mengandung unsur babi:
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sementara dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
ADVERTISEMENT
Bagaimana bila produk-produk haram itu sudah telanjur dimakan anak?
Ya Moms, bila dilihat dari rincian produk-produk yang mengandung unsur babi, seluruhnya merupakan jajanan anak-anak yang bahkan dijual di warung-warung hingga minimarket. Sehingga, mudah dibeli oleh siapa saja, termasuk anak-anak.
Ketika mengetahui produk yang dikonsumsi anak ternyata haram, Anda mungkin langsung panik dan membuangnya. Selain itu, beberapa orang berpikir bahwa telah menjadi seseorang yang berdosa lantaran mengonsumsi sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Jangan langsung panik, Moms. Ustazah Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M. Hum menjelaskan, terutama anak kecil sudah pasti memiliki pemahaman yang masih kurang tentang halal-haramnya makanan yang dikonsumsi. Apalagi tanpa pemantauan orang dewasa maupun penjualnya.
"Semua hal haram yang tidak sengaja dimakan atau dilakukan hukumnya ma'fu atau dimaafkan, sampai dia mendapatkan pemahaman akan halal dan haramnya makanan," kata ustazah Nisa kepada kumparanMOM, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan, ketika mengetahui produk-produk yang dikonsumsi ternyata mengandung unsur haram, maka orang tua bisa langsung menghentikannya segera. Baik itu camilan yang dibeli anak sendiri, dibelikan orang lain, maupun orang tua yang secara tidak sengaja memberikannya kepada anak karena ketidaktahuan.
Sementara bila produk tersebut dibeli dari warung atau toko, maka segera beri tahu pemiliknya bahwa produk yang dijual berstatus haram, dengan melihat komposisi makan maupun ada atau tidaknya label halal di kemasannya.
Jika Anda memiliki akses kepada pihak yang berwenang, seperti penyelia halal tingkat desa, RT/RW, atau bahkan BPJPH yang lebih tinggi, maka segera laporkan kasus tersebut.
Lebih lanjut, ustazah Nisa menyebut seseorang yang mengonsumsi produk bersifat haram karena ketidaktahuan sebenarnya tidak perlu bertaubat. Taubat umumnya dilakukan apabila seseorang merasa melakukan kesalahan dan berdosa karena melakukan hal-hal yang dilarang dalam ajaran agamanya.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu, semua yang tidak sengaja karena ketidaktahuan hukumnya dimaafkan tidak perlu bertaubat. Tapi, jika perlu untuk melakukan itu untuk ketenangan hati, bisa juga taubat dilakukan," tuturnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ustazah Nisa berpesan kepada orang tua agar mulai memberikan edukasi terkait camilan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.
Misalnya, biasanya ia mengajarkan pada anak apakah ada tabel nilai gizi di kemasan makanannya, lalu cari tahu bersama bahan-bahan atau komposisinya, serta ada atau tidak label halal.
"Selain itu saya memberikan daftar makanan dan minuman yang berbahaya bagi mereka, sehingga mereka tahu makanan dan minuman apa yang tidak boleh mereka konsumsi," tutup ustazah Nisa.
Klarifikasi Chomp Chomp terkait Produk yang Mengandung Unsur Babi, meski Berlabel Halal
Sementara itu, produsen Chomp Chomp Marshmallow mengklarifikasi isu tiga produk mereka yang dinyatakan mengandung unsur babi, meskipun sudah berlabel halal.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, pihak Chomp Chomp melampirkan hasil uji laboratorium bersama BUMN Sucofindo, dan menyatakan ketiga produk tersebut negatif dari unsur peptida spesifik porcine (unsur babi).
Berikut rinciannya:
• Pengujian tanggal 2 Oktober 2024: Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Mobil Batch 151223B: Negatif
• Pengujian tanggal 2 Oktober 2024: Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Bunga Batch 101023B: Negatif
• Pengujian tanggal 27 Maret 2025: Chomp Chomp Marshmellow Bentuk Tabung Batch 231123A: Negatif
Meski demikian, Chomp Chomp tetap menarik ketiga produk tersebut dari pasaran. Mereka juga telah berkoordinasi dengan melampirkan pelaporan final ke BPJPH.
"Agar tidak terjadi polemik dan keresahan di masyarakat, maka kami akan menarik seluruh batch dari ketiga produk tersebut dan memusnahkannya," tulis pernyataan Chomp Chomp.
ADVERTISEMENT