Apakah Perawatan Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS?

8 November 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan, pascapersalinan dan biaya pemeriksaan bayi baru lahir Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan, pascapersalinan dan biaya pemeriksaan bayi baru lahir Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda, BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan. Demikian dijelaskan dalam situs resmi BPJS Kesehatan. Bahkan persalinan secara caesar pun dapat ditanggung jika memang ada kondisi tertentu pada bayi atau calon ibu yang membuat persalinan secara normal tidak mungkin utuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma itu, Moms, peserta BPJS Kesehatan juga dapat mendapat jaminan untuk pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care), pemeriksaan pascapersalinan (postnatal care) dan biaya pemeriksaan bayi baru lahir.
Namun bagaimana bila bayi baru lahir mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan perawatan atau pelayanan kesehatan lain? Perawatan di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) misalnya.

Perawatan Bayi Baru Lahir yang Ditanggung BPJS

Cermati apa saja perawatan bayi baru lahir yang ditanggung BPJS Foto: Shutterstock
Perawatan bayi baru lahir termasuk salah satu biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa jaminan ini bisa didapat bila orang tua sudah mendaftarkan si kecil ke BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, perlu dipahami, BPJS kesehatan yang dimiliki orang tua (ibu) hanya bisa digunakan untuk biaya melahirkan dan pemeriksaan bayi baru lahir saja. Jika setelah lahir bayi butuh mendapat perawatan tambahan di rumah sakit, maka BPJS kesehatan Anda tidak bisa menanggungnya.
Agar bayi baru lahir ditanggung oleh BPJS, bayi (dari Ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan aktif membayar iuran) harus segera didaftarkan untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari dari BPJS Kesehatan.

Apa Saja yang Dijamin BPJS Kesehatan untuk Bayi

ilustrasi bayi dengan gangguan kesehatan Foto: Shutterstock
Bayi yang sudah terdaftar dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan ini yang meliputi; pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, obat-obatan, transfusi darah dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, biaya rawat jalan seperti pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya serta rawat inap bayi yang sudah didaftarkan juga dapat ditanggung.
Nah berikut cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

ibu dan bayi baru lahir Foto: Shutter Stock
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orang tua atau kerabat cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan kartu keluarga asli, kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ibu dan surat keterangan kelahiran dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit.
Lakukanlah pendaftaran ini segera, Moms. Sebab pada Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) disebut, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan secepat mungkin atau paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, sehingga orang tua atau pihak keluarga harus menanggung biaya perawatan bayi baru lahir hingga obatan-obatan bila diperlukan.
Tak hanya itu, pada Pasal 16 ayat (2) Perpres No. 82 Tahun 2018, menyebut peserta yang tidak mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksinya berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.