Apakah Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS?

5 November 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil ingin bersalin dengan BPJS Foto: Kwangmoozaa/Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil ingin bersalin dengan BPJS Foto: Kwangmoozaa/Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Biaya persalinan, umumnya jadi salah satu hal yang memenuhi pikiran calon ibu yang hendak melahirkan. Maklum, biayanya bisa mencapai belasa bahkan puluhan juta rupiah. Apalagi bila ibu harus melahirkan secara caesar. Maka wajar bila banyak yang berharap biaya persalinannya dapat ditanggung. Oleh BPJS Kesehatan misalnya.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya melahirkan normal dan caesar?

Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS

Biaya melahirkan yang Ditanggung BPJS Foto: Shutterstock
Sebelumnya kita perlu memahami, pada dasarnya hampir semua penanganan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ini tentunya diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang telah diterapkan.
Nah Moms, bila mengacu pada keterangan di laman resmi BPJS Kesehatan, biaya melahirkan juga termasuk salah satu perawatan kesehatan yang ditanggung. Bahkan BPJS dapat menanggung biaya persalinan normal maupun caesar.

Bolehkah Melahirkan Normal di Rumah Sakit dengan BPJS?

Bolehkah Melahirkan Normal di Rumah Sakit dengan BPJS? Foto: Shutterstock
Peserta BPJS Kesehatan yang akan melahirkan dapat memperoleh layanan persalinan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama. Terutama bila dari pemeriksaan kehamilan, calon ibu dianggap dapat melahirkan secara normal.
ADVERTISEMENT
Faskes tingkat pertama biasanya adalah puskesmas atau klinik yang terdekat dengan domisili Anda dan sudah bekerja sama dengan BPJS.
Artinya bila ingin ditanggung oleh BPJS, kita tidak bisa langsung memutuskan ingin melahirkan normal di rumah sakit.
Tapi tak perlu khawatir bila Anda harus melahirkan di puskesmas, Moms. Umumnya puskesmas yang menjadi faskes tingkat pertama sudah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan normal.

Melahirkan Caesar dengan BPJS

Ilustrasi melahirkan dengan operasi caesar. Foto: Shutterstock
Jika dalam kondisi tertentu calon ibu tidak memungkinkan melahirkan secara normal dan harus menjalani prosedur operasi caesar, barulah ia akan dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter atau bidan yang menangani Anda di faskes pertama dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi caesar tersebut.

Periksa Hamil dan Periksa Bayi Baru Lahir juga Ditanggung BPJS

Periksa Hamil dan Periksa Bayi Baru Lahir juga Ditanggung BPJS Foto: Shutterstock
Bukan cuma biaya persalinan, peserta juga dapat memperoleh pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care), pemeriksaan bayi baru lahir, dan pemeriksaan pascapersalinan (postnatal care) dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus seperti ruang NICU misalnya, sesuai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket melahirkan ibunya. Itu berarti pihak keluarga harus menanggung sendiri biaya perawatan sang bayi.