Kumparan Logo

Aturan Baru Ganjil Genap yang Berlaku Mulai Senin Besok

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Seiring dengan pandemi yang mulai mereda, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan kelonggaran pada masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah. Mulai dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya beberapa tempat wisata, hingga beberapa sektor non-esensial memberlakukan 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Ya Moms, Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali memperluas aturan ganjil genap di wilayah DKI mulai Senin (25/10). Hal ini dilakukan untuk menekan kemacetan akibat mobilitas yang meningkat.

Lantas, bagaimana aturan baru ganjil genap yang berlaku mulai Senin (25/10) besok? Moms, yuk, pahami beberapa hal ini agar Anda semakin aman berkendara.

Aturan Ganjil Genap yang Berlaku Mulai Senin Besok

1. Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan

Penerapan mengarahkan pengendara saat Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ada 10 ruas jalan baru yang akan melengkapi 3 ruas jalan ganjil genap sebelumnya. Dengan demikian, kini ada 13 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap. Berikut lengkapnya.

  1. Jalan Sudirman

  2. Jalan MH. Thamrin

  3. Jalan HR. Rasuna Said

  4. Jalan Fatmawati

  5. Jalan Panglima Polim

  6. Jalan Sisingamangaraja

  7. Jalan MT. Haryono

  8. Jalan Gatot Soebroto

  9. Jalan S. Parman

  10. Jalan Tomang Raya

  11. Jalan Gunung Sahari

  12. Jalan DI. Panjaitan

  13. Jalan Ahmad Yani

2. Ganjil Genap Berlaku pada Pagi dan Sore Hari

Petugas bertugas dalam penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, waktu pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada malam hari.

“Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

3. Ganjil Genap Hanya Diterapkan di Hari Kerja

Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sambodo menyebut, aturan ganjil genap ini hanya berlaku mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari libur tidak berlaku.

“Berlaku hanya pada Senin-Jumat. Kemudian, Sabtu-Minggu serta hari libur gage (ganjil genap) tidak berlaku,” ujarnya.

4. Pelaksanaan Ganjil Genap untuk Roda Empat

Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Seluruh aturan ganjil genap ini, hanya berlaku untuk kendaraan penumpang roda empat. Sehingga jika Anda berencana bepergian menggunakan mobil di hari kerja, jangan lupa untuk memperhatikan aturan yang telah berlaku.

5. Sanksi bagi Pelanggar Ganjil Genap

Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dengan resmi diperluasnya wilayah ganjil genap di DKI Jakarta, para pengendara pun diimbau untuk selalu membaca rambu penerapan ganjil genap. Sebab, bagi Anda yang terbukti melanggar, maka secara otomatis akan dilakukan penindakan pelanggaran, baik itu secara manual melalui petugas di lapangan maupun tilang elektronik.

“Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli, kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan ETLE,” ujar Sambodo.

Nah Moms, soal sanksinya, bagi pengendara yang terbukti melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.

‘Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.’

Jadi, yuk, pahami betul aturan ganjil genap di DKI Jakarta, agar Anda selalu aman dan tetap waspada saat berkendara, Moms.

---------

Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.