Kumparan Logo

Aturan Homeschooling di Indonesia yang Perlu Diketahui Orang Tua

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi homeschooling Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi homeschooling Foto: Shutterstock

Homeschooling merupakan sistem pendidikan di rumah yang pembelajarannya diatur sepenuhnya oleh orang tua, disesuaikan dengan tujuan atau minat bakat anak. Meskipun begitu, bukan berarti orang tua boleh asal-asalan dalam merencanakan pembelajaran atau kurikulum untuk anak.

Salah satu acuan yang dapat digunakan untuk merencanakan homeschooling untuk anak adalah peraturan pemerintah. Di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah (homeschooling). Aturan tersebut memuat beberapa poin penting terkait homeschooling, seperti tujuan, bentuk homeschooling, hingga mata pelajaran yang wajib diajarkan.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini aturan tentang homeschooling di Indonesia yang perlu dipahami orang tua.

Aturan Homechooling di Indonesia Berdasarkan Permendikbud

Ilustrasi homeschooling. Foto: Shutter Stock

1. Definisi Homeschooling

Menurut Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 pasal 1, sekolahrumah (homeschooling) adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua / keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas di mana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang konsudif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.

2. Sistem Homeschooling

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa homeschooling bertujuan untuk memenuhi layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu yang berasal dari keluarga, melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup yang lebih fleksibel, dan menerapkan kemandirian dalam belajar yang dilakukan oleh keluarga.

Sementara itu, pasal 3 menyebutkan bahwa homeschooling dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri.

3. Hasil Akhir Homeschooling

Dalam pasal 4, hasil pendidikan homeschooling dapat diakui sama seperti pendidikan formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, dalam hal ini Ujian Nasional (UN) atau Ujian Nasioanl Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Peserta didik juga dapat memiliki hal eligibilitas dalam menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar perguruan tinggi atau mencari lapangan pekerjaan.

4. Bentuk-bentuk Homeschooling

Ilustrasi homeschooling. Foto: Shutter Stock

Ada tiga bentuk homeschooling yang diakui di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  • Sekolahrumah tunggal, dilakukan oleh orang tua dalam satu keluarga.

  • Sekolahrumah majemuk, dilakukan oleh orang tua dari 2 – 10 keluarga dengan melakukan sat atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembejalaran inti yang dilakukan dengan keluarga masing-masing.

  • Sekolahrumah komunitas, adalah kelompok belajar dari gabungan beberapa sekolahrumah maejmuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama.

Peserta sekolahrumah tunggal dan sekolahrumah majemuk wajib mendaftarkan diri ke dinas pendidikan setempat. Sementara itu, sekolahrumah komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar dari dinas pendidikan setempat.

5. Kurikulum Homeschooling

Dalam pasal 7, disebutkan bahwa kurikulum homeschooling yang diterapkan mengacu pada kurikulum nasional. Beberapa mata pelajaran yang wajib diajarkan yaitu pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan Bahasa Indonesia. Mata pelajaran lain dapat disesuaikan dengan minat dan bakat anak.

Selanjutnya, penilaian hasil pembelajaran dapat dilakukan dengan mengikuti UN atau UNPK. Hasil ujian tersebut dapat digunakan untuk mendaftarkan ke sekolah formal jika berminat.