Aturan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

22 Mei 2020 19:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam golongan orang yang diperbolehkan untuk tak berpuasa di bulan suci Ramadhan. Hal ini karena kondisi fisik ibu hamil dan menyusui bisa jadi membuatnya tidak kuat menjalankan ibadah puasa. Ibu hamil dan menyusui yang berpuasa, dapat mengalami gejala mual berlebihan, lemas, pusing, hingga dehidrasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui dapat berpuasa di lain hari pada saat dirinya sudah merasa mampu dan siap. Hal itulah yang disampaikan oleh Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum atau akrab disapa Ustazah Nisa kepada kumparanMOM, beberapa waktu lalu.
"Ibu hamil dan menyusui itu hukumnya dianalogikan dengan musafir dan sakit. Jika udzurnya selesai, maka ia wajib mengganti di hari yang lain," kata Ustazah Nisa.
Ilustrasi ibu menyusui mengenakan hijab. Foto: Shutter Stock
Meski demikian, masih ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan membayar fidyah saja. Padahal, fidyah adalah variabel dan menqadla puasa adalah konstanta. Fidyah sendiri diartikan sebagai sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ustazah Nisa, hukum tentang membayar puasa atau fidyah ini pun adalah masalah fiqih, yang di mana ilmu fiqih ini dinamis dan kontekstual. Sehingga, ada beberapa pendapat di dalamnya. Ia menjelaskan bahwa bagi Anda yang mampu secara finansial, sebaiknya Anda dapat mengganti puasa Ramadhan di lain hari dan juga membayar fidyah.
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
"Bagi yang masih muda sehat dan kaya, bisa qodlo dan fidyah. Bagi yang muda dan sehat tapi tak punya, cukup qadla. Bagi yang muda tapi sakit-sakitan dan kaya, bisa hanya fidyah. Bagi yang muda sakit-sakitan dan tak mampu, boleh memilih mana yang lebih ringan ia tunaikan. Wallahu a'lam. Allah tidak memberatkan umatnya," jelasnya.
Lantas, apakah ketentuan membayar zakat dan fidyah ini adalah sama?
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Ustazah yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Quran dan Bahasa Al-Mujtaba kembali menjelaskan bahwa ketentuan zakat dan fidyah tentunya berbeda. Ada pendapat yang mengatakan bahwa membayar fidyah boleh disesuaikan dengan nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus digantikan. Namun, ada pula yang membayar fidyah dengan cara memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerelia --seperti gandum, beras, dan lainnya).
ADVERTISEMENT
"Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin," tutur Ustazah Nisa kepada kumparanMOM pada Jumat (22/5).
Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
Ia pun memberikan contoh perhitungannya sebagai berikut:
(Jumlah hari tidak puasa) x (biaya makan sehari) = nominal fiydah yang dibayarkan
Jadi, misalnya: 10 x Rp 25.000 = Rp 250.000
Kemudian Ustazah Nisa mengingatkan, bagi Anda yang ingin membayar fidyah menggunakan makanan pokok (mentah) atau beras, kualitas beras tersebut haruslah sama dengan apa yang dikonsumsi dengan Anda, Moms. Selain beras dan makanan pokok (mentah), Anda pun dapat menggantinya dengan uang atau makanan matang. Intinya, sesuaikanlah dengan kebutuhan yang ingin diberikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekiranya yang mau dikasih banyak berasnya, tapi dia enggak punya lauk, lebih baik uang atau dikasih lauknya seharga 1 mud," ujarnya.
Ilustrasi nasi kotak. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain itu, membayar fidyah pun tak ada batas waktu yang ditentukan, Moms. Apabila dalam membayar zakat fitrah selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat ied, untuk fidyah pun dapat dibayar kapan pun --saat Anda mampu. Tapi sebaiknya, masih kata Ustazah Nisa, Anda dapat membayarnya pada saat meninggalkan puasa tersebut.
"Kalau tidak mampu boleh ditunda sampai punya. Tapi alangkah lebih baik pada saat hari itu juga atau ketika ibu hamil atau ibu menyusui tersebut meninggalkan puasa. Boleh dikasih langsung 1 orang atau beda-beda orang," tutupnya.