Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan Terbaru Pandemi yang Dilonggarkan oleh Presiden Jokowi
18 Mei 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini, Anda sudah tidak diwajibkan lagi memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat oleh orang-orang.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan pers secara virtual, Selasa (17/5).
Pengecualian Penggunaan Masker
Meski begitu, Presiden Jokowi mengingatkan kelompok-kelompok rentan agar tetap memakai masker saat di luar rumah. Aturan penggunaan masker tetap diberlakukan pada kondisi-kondisi seperti:
Selain penggunaan masker, apa saja pelanggaran yang diumumkan pemerintah? Simak penjelasannya berikut ini, Moms.
ADVERTISEMENT
1. Pelaku Perjalanan Tak Perlu Antigen dan PCR
Kini pelaku perjalanan dalam atau luar negeri yang sudah divaksinasi corona dengan lengkap tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen lagi, Moms. Baik itu menggunakan kereta, bus, kapal laut maupun pesawat. Aturan ini mulai efektif berlaku hari ini, Rabu (18/5/2022).
2. Salat Berjemaah Boleh Tak Pakai Masker asal Kondisi Sehat
Menyesuaikan dengan keputusan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan salat berjamaah tidak perlu pakai masker lagi. Namun, dengan syarat jemaah harus dalam kondisi sehat.
3. Menonton Pertandingan Olahraga
Selanjutnya adalah dihapuskannya syarat pemeriksaan COVID-19 dengan rapid test antigen bagi pemain dan penonton pertandingan olahraga. Namun, para penonton, pemain dan ofisial diwajibkan sudah harus booster terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," kata Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.
4. PTM 100 Persen
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen juga sudah diwajibkan pada daerah dengan status PPKM level 1-3. Namun dengan syarat, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan sudah di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen. Selain itu, pelonggaran untuk kegiatan di sekolah adalah ekstrakurikuler boleh dilaksanakan lagi, serta kantin kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, sebelum bulan Ramadhan kemarin, beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat juga sudah diterapkan, seperti dipangkasnya waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), duduk di KRL tak lagi berjarak termasuk bagi anak di bawah lima tahun boleh menaikinya lagi, hingga saf salat boleh kembali dirapatkan tanpa jarak.
ADVERTISEMENT
Live Update