Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banyak Temuan Kasus Positif COVID-19 di Sekolah, Yuk Pahami Lagi Panduan Isoman
26 Juli 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Pembelajaran tatap muka (PTM ) di berbagai daerah sudah berlangsung dengan kapasitas 100 persen. Namun, baru 1-2 minggu berjalan, sudah ada beberapa sekolah yang melaporkan siswa-siswinya positif COVID-19. Ya Moms, imbasnya kegiatan PTM terpaksa dihentikan sementara dan digantikan belajar dari rumah.
ADVERTISEMENT
Misalnya, temuan kasus siswa SMPN 85 Jakarta yang positif COVID-19, lalu satu kelasnya diliburkan selama 5 hari dan dilakukan tracing oleh Puskesmas Cilandak. Selang beberapa hari, dua siswa dari kelas lain juga terkonfirmasi positif COVID-19. Akhirnya, sekolah diliburkan selama 10 hari untuk disterilisasi.
Selain itu, beberapa sekolah lain seperti SD KAI Jagakarsa, SD Al-Azhar Pasar Minggu, hingga SD Global Islamic School 2 Serpong juga mengalami hal serupa. Kedua sekolah tersebut diliburkan selama masa isolasi. Tak hanya di Jabodetabek, kasus siswa positif COVID-19 juga banyak terjadi di berbagai daerah lain dan membuat sekolah kembali diliburkan.
Aturan Penutupan Sekolah Jika Ada Kasus Positif COVID-19
Nah Moms, penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terbaru menyatakan PTM disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain level PPKM, pelaksanaan PTM juga mempertimbangkan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat lansia di sekitar lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Tetapi tak dapat dipungkiri, anak pun bisa lengah protokol kesehatan saat perjalanan maupun di sekolah. Di sisi lain, anak juga berisiko tertular virus corona setelah berkontak erat dengan keluarga maupun orang lain yang sudah positif sebelumnya.
Maka dari itu, Kemendikbud bersama instansi dan lembaga terkait telah mengatur apabila ditemukan kasus positif COVID-19 lebih dari lima persen dan terjadi penularan, maka PTM dapat dihentikan sekurang-kurangnya 10x24 jam.
Namun, setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan, serta angka terkonfirmasi positifnya di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelas atau kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi/kontak erat selama 5x24 jam.
Dengan ditemukannya kasus positif COVID-19 setelah PTM kembali digelar, yuk Moms ingat lagi panduan isolasi mandiri berikut ini.
ADVERTISEMENT
Panduan Isolasi Mandiri
Saat ini, varian Omicron masih mendominasi penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia. Apalagi, terdapat subvarian lain dari Omicron, yakni BA.4, BA.5, dan BA.2.75 yang lebih cepat menular serta memiliki kemampuan immune escape atau dapat menghindar dari deteksi antibodi. Itu artinya, seseorang yang sudah terbentuk kekebalan imunitasnya tetap dapat terinfeksi COVID-19 subvarian ini.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, diatur tata cara pelaksanaan isolasi mandiri jika positif COVID-19. Berikut adalah rinciannya:
Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi:
1) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
ADVERTISEMENT
2) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
3) Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya.
4) Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah:
Syarat klinis dan perilaku:
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:
ADVERTISEMENT
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Sementara itu, berikut adalah kriteria pasien corona yang dinyatakan sudah selesai isolasi atau sembuh:
Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh
1) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
ADVERTISEMENT
3) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,
4) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.