Bayi yang Keguguran Apakah Harus Diberi Nama? Ini Menurut Islam

29 Januari 2021 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bayi yang Keguguran Apakah Harus Diberi Nama? Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Bayi yang Keguguran Apakah Harus Diberi Nama? Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Semua orang tua pasti ingin kehamilan berjalan dengan baik hingga bayi selamat dilahirkan ke dunia. Namun, kadang takdir berkata lain dan membuat bayi yang dikandung harus keguguran.
ADVERTISEMENT
Jika keguguran, banyak orang tua yang masih bingung apakah bayi harus diberikan nama atau tidak? Bagaimana dalilnya menurut Islam? Berikut kumparanMOM berikan penjelasannya.

Bayi yang Keguguran Harus Diberi Nama atau Tidak?

Bayi yang Keguguran Apakah Harus Diberi Nama? Foto: Freepik
Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum atau akrab disapa Ustazah Nisa menuturkan sebaiknya bayi yang keguguran diberikan nama. Apalagi jika sudah ada ruhnya yakni sekitar usia 4 bulan.
“(Diberikan nama) sebagai bentuk harapan yang baik terhadap anak itu. Bahkan saat diketahui hamil saja, orang tua disunnahkan memberi nama yang baik pada anaknya, seperti Ahmad atau Muhammad. Meski belum diketahui jenis kelaminnya,” ujarnya kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
Ustazah Nisa kemudian menjelaskan bahwa Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga mengatakan, memberi nama bayi yang keguguran itu hukumnya sunnah.
ADVERTISEMENT
Jadi, menurut Ustazah Nisa, semua janin yang dikandung hendaknya mempunyai nama, tidak memandang berapa pun umurnya. Memberikan nama kepada janin yang keguguran juga bisa menjadi salah satu cara memberikan doa dan harapan kepada bayi.
“Sebenarnya tanpa nama pun bisa didoakan, nama itu sendiri adalah doa dan harapan, kalau hidup akan menjadi identitas dirinya, baik lahir dan batin,” tutupnya.