
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika keguguran, banyak orang tua yang masih bingung apakah bayi harus diberikan nama atau tidak? Bagaimana dalilnya menurut Islam ? Berikut kumparanMOM berikan penjelasannya.
Bayi yang Keguguran Harus Diberi Nama atau Tidak?

Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum atau akrab disapa Ustazah Nisa menuturkan sebaiknya bayi yang keguguran diberikan nama. Apalagi jika sudah ada ruhnya yakni sekitar usia 4 bulan.
“(Diberikan nama) sebagai bentuk harapan yang baik terhadap anak itu. Bahkan saat diketahui hamil saja, orang tua disunnahkan memberi nama yang baik pada anaknya, seperti Ahmad atau Muhammad. Meski belum diketahui jenis kelaminnya,” ujarnya kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
Ustazah Nisa kemudian menjelaskan bahwa Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga mengatakan, memberi nama bayi yang keguguran itu hukumnya sunnah.
ADVERTISEMENT
"Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya. Imam Al-Baghawi berkata, “Disunahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya."
Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami (ulama dari kalangan mazhab Syafi’i) mengatakan, “Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunahkan.”
Jadi, menurut Ustazah Nisa, semua janin yang dikandung hendaknya mempunyai nama, tidak memandang berapa pun umurnya. Memberikan nama kepada janin yang keguguran juga bisa menjadi salah satu cara memberikan doa dan harapan kepada bayi.
“Sebenarnya tanpa nama pun bisa didoakan, nama itu sendiri adalah doa dan harapan, kalau hidup akan menjadi identitas dirinya, baik lahir dan batin,” tutupnya.