Bilamana Keluarga Ingin Melakukan Rapid Test di Puskesmas, Ini Syaratnya!

7 Juni 2020 23:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Ambulans Puskesmas Kebayoran Baru, bersiap membawa pasien yang diduga terkena virus Corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Ambulans Puskesmas Kebayoran Baru, bersiap membawa pasien yang diduga terkena virus Corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Puskesmas menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang menyediakan rapid test. Pemeriksaan skrining awal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran dan mempercepat penanganan COVID-19. Ya Moms, dari rapid test, Anda bisa mendeteksi apakah diri terinfeksi virus atau tidak.
ADVERTISEMENT
Jika di berbagai rumah sakit swasta biaya rapid test yang ditawarkan bervariasi dan cenderung tinggi, di puskesmas Anda maupun anggota keluarga bisa mendapatkannya secara gratis. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, Moms.
Apabila Anda tinggal di wilayah DKI Jakarta, dalam laman resmi Pemprov DKI Jakarta dijelaskan bahwa pihak Pemprov akan menentukan 3 ruang lingkupnya sebagai berikut:
Rapid test Sensing Self. Foto: YouTube/Sensing Self

1. Kontak erat risiko rendah

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan.

2. Kontak erat risiko tinggi

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi/probabel COVID-19.

3. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Seseorang yang mengalami demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memenuhi salah satu kriteria berikut:
ADVERTISEMENT
-Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal.
-Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia
kontak erat risiko rendah, tinggi, dan orang dalam pemantauan (ODP).
Tapi sebelum uji antibodi dilaksanakan, petugas puskesmas akan melakukan wawancara dan pemeriksaan epidemiologi terlebih dulu ke pasien, Moms. Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada indikasi kuat COVID-19, petugas puskesmas akan mengambil sampel darah pasien untuk diuji tingkat antibodinya melalui rapid test.
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
Setelah ada hasilnya, baik itu positif atau negatif, akan segera diinformasikan oleh petugas Puskesmas. Bila hasilnya positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan test swab. Kemudian, pasien akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selanjutnya, pasien akan melakukan pemeriksaan PCR.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila hasilnya negatif, maka pasien akan diminta untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari karena ia dianggap infeksius. Setelah melakukan isolasi tapi nyatanya kondisi semakin buruk, maka pasien tersebut akan dirujuk ke rumah sakit.
Ilustrasi petugas medis melihat hasil rapid test. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Sedangkan, jika kondisi stabil alias tak memburuk, maka rapid test akan dilakukan 1 kali lagi di hari ke-7 atau hari ke-10 setelah pemeriksaan yang pertama.
Pada rapid test yang kedua kalinya, jika hasilnya positif, maka pasien akan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan PCR. Namun jika hasilnya negatif, pasien dinyatakan tak terinfeksi virus corona.