Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

23 Mei 2020 14:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ramadhan sebentar lagi akan segera berakhir. Apakah Anda dan keluarga sudah menunaikan zakat fitrah, Moms?
ADVERTISEMENT
Bila biasanya Anda membayar zakat fitrah di masjid atau di badan amil zakat, di tengah pandemi corona seperti ini, Anda mungkin berpikir untuk membayar zakat fitrah secara online demi mengikuti imbauan physical distancing dari pemerintah. Tapi sebenarnya, bolehkah membayar zakat fitrah secara online?
Ya Moms, kini banyak penyalur zakat yang menerima pembayaran secara online. Bahkan, beberapa waktu lalu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am telah mengimbau agar para badan amil zakat memfasilitasi pembayaran secara online demi mencegah terjadinya kerumunan orang dan berpotensi penyebaran virus corona.
Ilustrasi bayar zakat online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Senada dengan Asrorun, Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag juga mengungkapkan hal yang sama. Di masa pandemi ini, membayar zakat fitrah tidak harus di masjid dan bertatap muka antara muzakki (orang yang berzakat) dengan amil zakat atau panitia zakatnya. Sebab, hal ini telah didasarkan pada kenyataan bahwa dalam rukun menunaikan zakat pun tidak mengharuskan adanya tatap muka dan bertemu langsung. Sehingga, apabila zakat fitrah ditunaikan secara online dengan metode transfer misalnya, maka hukumnya boleh dan zakatnya dinilai sah.
ADVERTISEMENT
"Namun jangan lupa, ada syarat yang harus dipenuhi apabila menunaikan zakat secara online, yaitu konfirmasi ke pihak amil atau lembaga agar dana yang ditunaikan atau ditransfer dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Karena tentunya berbeda alokasi peruntukan zakat dan infak. Demikian juga dengan fidyah," kata Ustaz Rikza kepada kumparanMOM pada Jumat (22/5).
Ilustrasi membayar zakat secara online. Foto: Shutterstock
Pembayaran zakat fitrah secara online pun akan semakin baik apabila pihak amil atau lembaga tersebut memberikan semacam ucapan bahwa zakat, infak, sedekah, atau fidyah sudah diterima dengan baik dan ada doa yang disampaikan untuk para muzakki atau orang yang wajib membayar zakat. Sebabnya, salah satu tugas amil adalah mendoakan muzakki dan juga agar muzakki merasakan ketenangan setelah mendapatkan doanya.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran pembayaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar 1 sha'. 1 sha' ada yang menghitung setara dengan 2,176 kg yang kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg beras. Ada pula yang menghitung 1 sha' sama dengan 4 mud. 1 mud sendiri dinilai 675 gram atau kira-kira setara dengan 2,7 kg beras. Hitungan dalam zakat fitrah online pun akan sama dikonversikan menjadi sebesar uang rupiah yang harus dibayarkan. Jadi, mau makanan pokok atau beras dan uang, nilainya sama saja.
Ilustrasi bayar zakat secara online. Foto: Shutterstock
Metode pembayaran zakat fitrah melalui online pun dinilai sah secara fiqih. Selain itu, manfaat lainnya adalah lebih praktis dan memudahkan bagi semua pihak. Dengan adanya hal ini, Ustaz yang juga berprofesi sebagai dosen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini berharap akan semakin banyak umat Islam yang memiliki kesadaran untuk mengeluarkan zakatnya.
ADVERTISEMENT
Nah, Moms, membayar zakat fitrah sendiri selambat-lambatnya harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat id, ya! Jadi, pastikan Anda, anak, suami, dan anggota keluarga lain membayar zakat sebelum waktu tersebut.