Bolehkah Ibu Hamil Periksa ke Dokter Umum?

23 Juni 2020 7:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ibu hamil PTR Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ibu hamil PTR Foto: Shutterstock
Memeriksakan diri ke dokter secara rutin adalah hal yang penting dilakukan oleh ibu hamil. Ya Moms, pemeriksaan kehamilan atau yang disebut juga antenatal care (ANC) dapat membantu mengetahui kondisi kesehatan Anda dan janin. Sehingga, dapat mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi pada Anda dan bayi di dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Namun tak jarang, beberapa ibu hamil tinggal di lingkungan yang jauh dari tempat praktik dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Di dekatnya hanya ada klinik dokter umum. Sehingga, mereka pun bertanya-tanya, apakah boleh periksa kehamilan ke dokter umum?
ibu hamil diperiksa dokter Foto: Shutterstock
Moms, bila terpaksa tidak bisa ke dokter kandungan, Anda bisa saja periksa kehamilan dengan dokter umum. Sebab, pemeriksaan kehamilan atau ANC ini adalah salah satu kompetensi yang dimiliki juga oleh dokter umum. Demikian yang dikatakan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Achmad Mediana, SpOG.
"Kehamilan itu kan proses normal kan, bukan penyakit. Jadi tenaga kesehatan boleh, dokter umum boleh, perawat boleh juga," ujar dr. Achmad saat dihubungi kumparanMOM, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dr. Achmad menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kehamilan yang terpenting adalah monitoring kesehatan ibu dan janin. Misalnya saja, cek pertambahan berat badan Anda dan bayi, hingga memeriksa HB.
ibu hamil diperiksa dokter Foto: Shutterstock
Meski demikian, Anda tetap disarankan untuk sebisa mungkin meluangkan waktu ke dokter spesialis kandungan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut seperti USG kehamilan. Ya Moms, USG kehamilan setidaknya dilakukan pada pemeriksaan awal kehamilan, usia kehamilan 12-14 minggu, dan 22-26 minggu.
"Tidak apa-apa konsul ke dokter umum, karena tidak selalu USG juga tidak apa-apa. USG perlunya untuk memastikan hamil atau tidak hamil. Untuk memastikan hamilnya satu atau dua, untuk memastikan hamilnya di luar atau di dalam kandungan. Itu kan pada hamil semester satu. Di dokter umum saja enggak apa-apa tapi 12-14 minggu di USG, 22-26 minggu di USG lagi," jelas dr. Achmad.
ADVERTISEMENT
Selain itu dokter yang praktik di RSIA Kemang ini menyarankan jika ada tanda-tanda kehamilan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, misalnya posisi janin melintang, lebih baik Anda melakukan pemeriksaan kehamilan pada dokter kandungan untuk mendapat penanganan yang tepat.
Ya Moms, demi memastikan kesehatan Anda dan janin, maka luangkanlah waktu untuk rutin memeriksakan kehamilan. Jangan ragu juga untuk segera mengunjungi dokter apabila Anda merasakan gejala yang tidak normal.