Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, seperti ibu hamil dan menyusui. Sebab, ada beberapa kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui tidak bisa berpuasa, seperti kandungan yang kurang sehat atau kondisi ibu menyusui yang kerap dehidrasi berlebihan.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara membayar puasa Ramadhan tahun ini? Apakah boleh bila hanya membayar fidyah? Apa perlu menggantinya dengan puasa 30 hari penuh? Atau malah harus keduanya?
Direktur Rumah Quran dan Bahasa Al-Mujtaba, Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum, menjelaskan bahwa hukum ibu hamil dan menyusui dalam Islam dianalogikan dengan musafir dan orang yang sakit.
Ya Moms, artinya ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak puasa, namun bilamana ingin berpuasa juga diperbolehkan dengan syarat kondisinya sehat. Akan tetapi, jika dirasa tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka Anda wajib menggantinya di hari lain ketika sudah mampu dan siap.
"Ibu hamil dan menyusui itu hukumnya dianalogikan dengan musafir dan sakit. Jika udzurnya selesai maka ia wajib mengganti di hari yang lain," jelas Ustazah Nisa, saat dihubungi kumparanMOM belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana bila hanya membayar fidyah saja?
Ada dua pendapat tentang penetapan kewajiban fidyah. Fidyah sendiri berarti mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Hukum tentang membayar puasa atau fidyah ini pun adalah masalah fiqih, yang di mana ilmu fiqih ini dinamis dan kontekstual. Sehingga, ada beberapa pendapat di dalamnya.
Lebih lanjut, Ustazah Nisa menjelaskan, bila Anda mampu secara finansial, maka Anda bisa mengganti puasa Ramadhan dan juga membayar fidyah.
"Bagi yang masih muda sehat dan kaya, bisa qodlo dan fidyah. Bagi yang muda dan sehat tapi tak punya, cukup qadla. Bagi yang muda tapi sakit-sakitan dan kaya, bisa hanya fidyah. Bagi yang muda sakit-sakitan dan tak mampu, boleh memilih mana yang lebih ringan ia tunaikan. Wallahu a'lam. Allah tidak memberatkan umatnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT