Kumparan Logo

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Hilang

kumparanMOMverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi akta kelahiran anak. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akta kelahiran anak. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan

Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Itu artinya, akta kelahiran menjadi bukti autentik tentang kelahiran anak yang menerangkan tentang asal usul dan diri seseorang. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam undang-undang itu dijelaskan, untuk memperoleh akta kelahiran haruslah didaftarkan terlebih dahulu. Pendaftarannya paling lambat dilakukan 60 hari setelah anak dilahirkan di dinas terkait daerah masing-masing dengan membawa beberapa dokumen seperti surat kelahiran dari dokter atau bidan penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, KK dan KTP orang tua, serta kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua.

Lalu bagaimana apabila anak yang telah memiliki akta kelahiran, namun akta tersebut hilang karena sebuah musibah atau Anda lupa keberadaannya? Apakah anak bisa mendapatkan akta kelahiran kembali?

Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock

Jangan panik dulu, Moms. Pada dasarnya akta kelahiran yang telah dimiliki anak hanyalah kutipan akta kelahiran yang didasarkan pencatatannya pada buku register akta kelahiran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hal itu berarti akta kelahiran anak yang hilang bisa didapatkan kembali dengan pencetakan ulang atau pun duplikat. Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sesuai Pasal 124 Pergub 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:

1. Duplikat kutipan akta pencatatan sipil diberikan apabila kutipan yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak, hilang atau atas permintaan yang bersangkutan, kuasa hukumnya, instansi pemerintah dan perwakilan negara asing kepada dinas atau suku dinas.

2. Penerbitan duplikat akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh duplikat kutipan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

- Surat pernyataan rusak atau hilang dari yang bersangkutan

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

- Fotokopi kutipan akta yang hilang

- Fotokopi KK dan KTP orang tua

Setelah semua syarat-syarat di atas lengkap, Anda bisa mengajukan duplikat kutipan akta kelahiran ke dinas terkait. Apabila telah memenuhi syarat, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Setelah itu, petugas registrasi akan membuat duplikat kutipan akta sekaligus membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran.

Petugas registrasi akan merekam ke dalam database kependudukan. Selesai direkam, kepala dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat kutipan akta kelahiran dan Anda bisa segera menerima kutipan akta kelahiran anak paling lambat 5 hari kerja setelah syarat-syarat dinyatakan lengkap, Moms.