Catat! BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Selama Mudik Lebaran, Cek Persyaratannya

6 April 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anda sekeluarga akan mudik tahun ini, Moms? Jangan khawatir, karena Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan selama berada di luar kota dengan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pemudik diharapkan bisa mempersiapkan BPJS-nya bila harus digunakan sewaktu-waktu.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Secara khusus, selama masa Lebaran 2024, para peserta BPJS juga dapat mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (Pandawa) setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.
Anda bisa mengakses layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan, Moms.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," ucap Ghufron dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan layanan administrasi JKN.
ADVERTISEMENT

Apa Syarat Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan?

Ilustrasi keluarga mudik. Foto: Odua Images/Shutterstock
Enggak perlu ribet, syarat bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di luar kota cukup mudah, yaitu dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta juga tidak perlu membawa fotokopi berkas lainnya, atau bisa menunjukkan kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.
Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dengan membayarkan iuran secara rutin.
Setelah sampai di FKTP dan menunjukkan KTP serta kartu BPJS, maka pasien bisa langsung menjalankan pemeriksaan kesehatan atas penyakit yang dialami.
Ingat ya, Moms, selama di luar kota, Anda hanya dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat maksimal tiga kali dalam satu bulan. Bila Anda dan keluarga berencana untuk berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, maka bisa memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru.
ADVERTISEMENT