Cegah Bullying, Pemerintah Didorong Revisi Aturan Klasifikasi Game untuk Anak
·waktu baca 2 menit

Beberapa waktu belakangan ini kasus bullying terhadap anak banyak terungkap di sejumlah sekolah. Pelakunya rata-rata sesama siswa di sekolah tersebut baik kakak kelas maupun teman seangkatan.
Seperti kasus yang terjadi di salah satu SD negeri di Gresik, Jawa Timur. Seorang siswi berinisial SAH (8) mengalami kebutaan setelah matanya dicolok kakak kelas menggunakan tusuk bakso. Penyebabnya karena SAH enggan memberikan uang jajannya ketika diminta paksa oleh kakak kelasnya tersebut pada 7 Agustus 2023.
Lain lagi dengan yang terjadi di SMPN 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang siswa di sekolah tersebut dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, diseret, dan diinjak. Pelaku diduga dua orang, namun kawan-kawan pelaku tidak menolong dan hanya menonton. Motifnya, kata polisi, karena masalah arogansi kelompok. Belakangan kepala sekolah menyebut, pelaku bully adalah siswa yang pernah berprestasi di sekolah, sebagai Juara 3 Tartil tingkat SMP ke-12 se-Kecamatan Cimanggu.
Menanggapi kasus tersebut, pakar pendidikan sekaligus mantan Ketua KPAI Susanto, mengusulkan beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah kasus bullying di sekolah.
1. Revisi Perkominfo No 11 Tahun 2016. Regulasi ini cenderung melihat permainan kekerasan dengan pendekatan klasifikasi. Padahal seharusnya usia berapa pun selagi masih usia anak tetap tak dibenarkan mengakses konten kekerasan apalagi sadisme agar anak tidak terimitasi. Game berkonten kekerasan dan sadisme, harus dipandang bukan materi permainan tapi materi negatif yang tak boleh dilihat apalagi dimainkan usia anak.
"Saya optimis, Pak Menkominfo memiliki perhatian dan keberanian melakukan revisi tersebut," ujar Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparanMOM.
2. Perbaikan sistem sekolah. Edukasi stop bullying harus dilakukan dg baik di sekolah baik melalui standing banner, literasi oleh guru, project anak, dan lain sebagainya. Termasuk penting menumbuhkan duta- duta anti bullying dari anak untuk mencegah bullying di sekolah.
3. Deteksi dini agar anak tidak menjadi korban dan pelaku bullying oleh orangtua dan guru perlu dilakukan agar pola pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin.
