Daftar Nomor Telepon Ambulans Gratis di Kota Depok untuk Pasien COVID-19
·waktu baca 2 menit

Butuh ambulans untuk evakuasi pasien COVID-19 ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit di kota Depok? Kabar baik, Moms. Ada layanan ambulans gratis dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok. Tak hanya ambulans, akan ada dua petugas yang juga disiapkan untuk membantu proses evakuasi.
“Kami sudah membuat hotline service pelayanan evakuasi pasien COVID-19. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Ketua PMI Kota Depok Dudi Mi’raz, Senin (7/2), seperti dikutip dari portal resmi Kota Depok.
Syarat penggunaan layanan ini adalah dengan menunjukkan surat rujukan dari Puskesmas serta konfirmasi tujuan pengantaran. Misalnya saja, ke tempat isolasi di Pusat Study Jepang (PSJ) Universitas Indonesia atau ke rumah sakit.
Nomor Hotline Ambulans PMI Kota Depok:
Untuk bisa mendapatkan jasa ambulans gratis dari PMI Kota Depok, ada beberapa nomor hotline yang bisa dihubungi, Moms
081314671893 (Kepala PMI Kota Depok)
088294458687 (Yansoskesmas PMI Kota Depok)
Selain PMI, Pemkot Depok juga menyediakan layanan ambulans gratis di tiap puskesmas kecamatan.
Menurut informasi petugas UPTD Puskesmas Tapos yang dihubungi kumparanMOM, syarat untuk mendapat layanan ambulans gratis dari Pemkot Depok adalah harus tinggal di kecamatan yang sesuai dengan puskesmas yang dituju.
Selain itu, harus sudah mendapat konfirmasi dari tempat tujuan pengantaran atau rumah sakit.
Nomor Telepon Ambulans Pemkot Depok
Layanan ambulans gratis dari Pemkot Depok ini bisa dihubungi 24 jam di nomor hotline berikut:
UPTD Puskesmas Beji: 085211886009
UPTD Puskesmas Bojongsari: 08111108427/089660600671
UPTD Puskesmas Cilodong: 02187918703/08128910910
UPTD Puskesmas Cimanggis: 081519996227
UPTD Puskesmas Cinere: 0217548707
UPTD Puskesmas Ratu Jaya (Cipayung): 081294738715
UPTD Puskesmas Limo: 081213379757
UPTD Puskesmas Pancoran Raya: 081293984767
UPTD Puskesmas Sawangan: 0217499267
UPTD Puskesmas Sukmajaya: 082124040224
UPTD Puskesmas Tapos: 081219759689
Perlu diketahui juga, layanan ambulans dari Pemkot Depok bersifat umum, artinya bisa digunakan untuk mengevakuasi pasien COVID-19 atau pasien dengan penyakit apa pun.
