Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Balita Dicekoki Obat Penggemuk Badan oleh Pengasuh
16 Oktober 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Media sosial diramaikan dengan curhatan seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur, yang anak balita nya diam-diam diberi obat untuk meningkatkan nafsu makan oleh pengasuhnya. Akibatnya, balita berjenis kelamin laki-laki itu mengalami sejumlah masalah kesehatan, seperti wajah bengkak atau moon face, hingga tubuh yang tidak bisa menghasilkan hormon kortisol.
ADVERTISEMENT
Pemilik akun Instagram @linggra.k bercerita, kejadian ini bermula ketika ia mengetahui babysitter-nya, Nurmiati (36), memberi obat penggemuk badan yang dibeli bebas di toko online, kepada anaknya, EL, yang berusia 2 tahun 4 bulan. Terlihat dari foto yang diunggah, obat-obatan tersebut berwarna oranye dan merah.
Rupanya, obat-obatan itu adalah dexamethasone dan pronicy yang tergolong obat keras dan mengandung steroid.
"Memberikan obat gemuk (penambah nafsu makan) yang ternyata setelah dicek itu obat deksametason dan pronicy. Ini termasuk salah satu obat keras buat dewasa. Tapi ini diberikan ke anak kita selama 1 tahun, bayangkan," tulis ibu dua anak itu. kumparanMOM telah diizinkan untuk mengutip kisahnya.
Berikut kumparanMOM rangkum berbagai fakta dari kasus ini, termasuk pengakuan dari babysitter.
Fakta-fakta Balita Diberi Obat Penggemuk Badan
- Anak Sedang Terapi
ADVERTISEMENT
Ibu Linggra menjelaskan, putranya memang sedang menjalani terapi karena selama ini susah makan dan sering muntah-muntah. Maka dari itu, tidak ada kecurigaan di awal karena ia mengira terapi yang dijalani anaknya berhasil. EL pun terlihat lebih berisi, karena dikira sudah mau makan lebih banyak dari sebelumnya.
- Sempat Drop dan Dirawat di Rumah Sakit
Sang anak telah mengkonsumsi obat-obatan tersebut selama satu tahun. Akibatnya, anak itu tidak bisa menghasilkan hormon kortisol di dalam tubuhnya.
Selain itu, ada beberapa dampak lain yang turut dirasakan EL, yaitu lambungnya bermasalah dan sering muntah, lalu juga mood swing yang membuat perasaannya jadi sulit dikendalikan.
Beberapa hari setelah penghentian obat, badan anak itu mulai lemas, lalu juga menolak makan dan minum. Ia semakin drop dan akhirnya dirawat di rumah sakit. Linggra menceritakan, dokternya menyebut anaknya tidak kuat bergerak karena tidak memiliki hormon kortisol.
ADVERTISEMENT
- Sekarang Kondisinya Mulai Membaik
Sekitar satu bulan setelah menghentikan pemberian obat serta menjalani pengobatan di Singapura, bengkak di tubuh EL mulai berkurang. Anaknya harus menjalani terapi minum obat hormon selama beberapa bulan ke depan, dengan tujuan mengembalikan kadar hormon kortisolnya secara normal.
- Diberi Obat Agar Gampang Makan
Kepada polisi, Nurmiati mengaku sudah memberikan obat-obatan tersebut sejak September 2023 tanpa sepengetahuan majikannya. Obat diberikan agar memudahkan pekerjaannya saat menyuapi si kecil.
"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk," jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman.
- Beli Obat Diberi Tahu Temannya
Kombes Farman menjelaskan, Nurmiati tidak memiliki latar belakang sebagai seorang tenaga medis. Pelaku mengetahui obat-obatan tersebut dari rekan kerjanya sesama babysitter.
ADVERTISEMENT
"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangan yang bersangkutan tersangka mengatakan hanya mengetahui dari teman-temannya tanpa dosis mencampurkan kepada korban. Sehingga korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya overweight 19,5 kg," ucap dia.
- Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Orang tua korban pun akhirnya melaporkan Nurmiati ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Kini, Nurmiati sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur. Ia dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Tentang KDRT dan Pasal 436 UU tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Bahwa pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta," jelas Kombes Farman.
"Serta ada pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tambahnya.
ADVERTISEMENT
- Dampak Konsumsi Obat-obatan Mengandung Steroid Sembarangan
Dalam dunia medis, obat-obatan yang dibeli babysitter itu mengandung hormon steroid yang digunakan untuk meredakan peradangan pada beberapa kondisi, salah satunya alergi.
Namun, bila tidak digunakan sesuai fungsinya, obat tersebut dapat menimbulkan efek samping, antara lain meningkatkan tekanan darah, otot mengecil, pembengkakan di wajah, hingga kenaikan berat badan.
Jadi, ingat Moms, bahwa tidak ada obat maupun vitamin yang dapat meningkatkan nafsu makan atau menggemukkan badan anak. Bila anak mengalami gangguan makan, sebaiknya konsultasikan dulu kepada dokter terpercaya, sehingga pengobatan dan perawatan yang diberikan pun disesuaikan dengan kondisi masing-masing.