Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Guru Honorer di Bogor Harus Bayar dan Potong Gaji 50% Sebelum Cuti Melahirkan
8 November 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru honorer di salah satu SD Negeri di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, yang dikenai biaya sebelum mengajukan cuti melahirkan . Sang suami mengadukan apa yang dialami istrinya tersebut ke WhatsApp pengaduan masyarakat milik Bogor Daily News.
ADVERTISEMENT
Sang suami bercerita, awalnya istrinya yang hendak cuti melahirkan diminta mengisi form cuti. Kemudian dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.
"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp 250.000. Kemudian potongan gaji 50% selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan," kata sang suami.
Respons Pemkot Bogor
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sedang mengusutnya. Saat ini pihak inspektorat masih mendalami permasalahan itu.
"Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/11).
Dedie menjelaskan, ketika guru honorer cuti, kewajiban mengajar tetap harus ada yang menggantikan. Namun menurutnya saat ini ada keterbatasan anggaran dan jumlah guru.
ADVERTISEMENT
"Jadi hal-hal seperti ini sebetulnya yang lebih krusial yang harus kita carikan solusinya," kata Dedie.
Namun dia menegaskan, cuti merupakan hak semua pekerja, termasuk pegawai honorer.
"Tapi intinya sih siapa pun tentu punya hak untuk cuti, siapa pun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama," tuturnya.
Moms, cuti melahirkan telah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 28 ayat 1. Di dalamnya tertuang bahwa semua pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 bulan tanpa pungutan apa pun.
Bahkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), cuti melahirkan diperpanjang hingga 6 bulan untuk istri. Selain itu, suami yang mendampingi istri melahirkan juga diberikan lebih banyak cuti dari 2 hari menjadi 40 hari. Namun RUU tersebut hingga kini masih digodok di DPR.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Cuti Melahirkan Bagi Ibu
Cuti melahirkan sangat penting bagi ibu bekerja. Sebab mengurus bayi setelah melahirkan bukanlah hal yang mudah. Mulai dari kurang tidur karena jam tidur bayi belum normal, hingga kelelahan dan berpotensi mengganggu kesehatan dirinya dan bayi. Bahkan tak sedikit ibu yang mengalami baby blues hingga postpartum depression setelah melahirkan.
Di sisi lain, WHO merekomendasikan bayi disusui eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan hingga umurnya minimal 2 tahun atau lebih. Oleh karena itu, penting bagi ibu untuk diberi cuti melahirkan, salah satunya agar pemberian ASI pada bayi lebih mudah dan lancar.
Bahkan menurut Ketua Satuan Tugas (SATGAS) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Naomi Esthernita, cuti melahirkan yang terlalu cepat bisa berdampak buruk pada pemberian ASI.
ADVERTISEMENT
“Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan, dia lebih cepat berhenti menyusuinya tidak sampai eksklusif enam bulan dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan,” ujar dr. Naomi beberapa waktu lalu.