Hal-hal yang Perlu Dipahami Seputar PPDB SD 2024/2025

2 Mei 2024 18:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Moms, apakah Anda berencana memasukkan anak ke SD negeri tahun ini? Jika ya, sudahkah Anda mengetahui syarat-syarat umum masuk SD negeri untuk tahun ajaran 2024/2025?
ADVERTISEMENT
Kalau belum, berikut kumparanMOM rangkum untuk Anda.

Yang Perlu Dipahami Sebelum Memasukkan SD

Syarat masuk SD negeri biasanya termuat dalam ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi terkait. Sejauh ini belum ada informasi untuk PPDB Jakarta atau pun provinsi terkait di sekitarnya seperti Jawa Barat dan Banten.
Namun secara umum PPDB SD 2024/2025 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Anda perlu mengisi formulir online dan mengupload sejumlah berkas yang diperlukan.
Nah, beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi adalah soal tes calistung dan usia masuk SD negeri. Mengutip laman Direktorat Pendidikan SD Kemdikbud, tes calistung kini telah ditiadakan.
"Untuk mewujudkan proses transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari PPDB pada pendidikan dasar," tulis Ditpsd Kemdikbud, dikutip Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk batasan usia masuk SD masih mengacu pada Permendikbud RI nomor 1 tahun 2021. Di dalam disebutkan sebagai berikut:
Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Kecuali untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau memiliki bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
ADVERTISEMENT

Jalur Masuk PPDB SD

Secara umum, ada 4 jalur masuk PPDB. Namun khusus tingkat SD hanya ada 3 jalur, yakni:
- Zonasi
Khusus SD diprioritaskan usia anak, baru jarak tempat tinggal.
- Afirmasi
Untuk penerima program penanganan keluarga tidak mampu.
- Perpindahan tugas orang tua/wali
Menyertakan surat keterangan dari lembaga pemberi kerja.
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
Sebagai gambaran, berikut syarat PPDB SD tahun ajaran 2024/2025
ADVERTISEMENT