Kumparan Logo

Heboh Sistem Zonasi Sekolah, Sebenarnya Apa yang Salah?

kumparanMOMverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Menyekolahkan anak di tempat terbaik jadi mimpi banyak orang tua. Karenanya, tak jarang orang tua rela, anaknya menempuh perjalanan jauh, hanya agar si kecil bisa mendapatkan pendidikan di sekolah favorit. Tapi sejak pemerintah menetapkan sistem zonasi sekolah, menyekolahkan anak ke sekolah negeri favorit kini tak hanya bergantung pada nilai atau hasil tesnya saja.

Ya Moms, sistem PPDB zonasi pada dasarnya mengubah mekanisme penerimaan siswa yang berlaku selama ini. Bila dulu penerimaan siswa berdasarkan pemeringkatan pada nilai ujian nasional kini jarak rumah siswa ke sekolah (zona) masuk dalam pertimbangan .

Anak yang berada di luar zonasi sekolah masih bisa diterima melalui jalur prestasi atau anak yang baru pindah dari luar daerah. Aturan PPDB zonasi untuk siswa baru tahun ajaran 2019/2020 tertuang dalam Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud nomor 20 tahun 2019.

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Sebagai orang tua yang akan menyekolahkan anak, Anda harus paham bahwa ada tiga skema penerimaan siswa di satu sekolah negeri, yakni: melalui jalur zonasi (jarak rumah ke sekolah) dengan kuota 80 persen, jalur prestasi bagi anak yang punya prestasi akademis dan nonakademis sebesar 15 persen dan anak yang baru pindah dari luar domisili dan pindahan dengan porsi penerimaan 5 persen.

Sistem zonasi memungkinkan anak yang tinggal dalam satu zona dengan sekolah punya kans lebih besar untuk diterima tanpa memandang nilai ujian nasionalnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, sistem ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan. Pemerintah tak ingin suatu sekolah dikesankan favorit sehingga hanya menerima anak "pintar" dengan hasil ujian nasional yang bagus.

Namun sejak ditetapkan Kemendikbud tahun 2017, sistem zonasi nyatanya masih saja memancing protes dari orang tua murid. Di Surabaya, Jawa Timur, misalnya, para orang tua calon siswa demo ke kantor Dinas Pendidikan menolak sistem zonasi. Ya, banyak yang mempersoalkan tidak transparannya sistem pemeringkatan zonasi.

Terkait kebijakan itu, Ahmad Suaedy, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, turut angkat bicara. Menurutnya, persoalan kisruh zonasi terletak pada pemerintah daerah. Beberapa daerah terlambat menerbitkan petunjuk teknis implementasi Permendikbud PPDB sistem zonasi. Alhasil, kebijakan itu tak tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Padahal, Permendikbud sudah diterbitkan sejak Desember tahun lalu. Ada masa enam bulan bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan PPDB zonasi. Suaedy membandingkan dengan Permendikbud PPDB sistem zonasi tahun 2018 yang keluar hanya sebulan menjelang PPDB digelar.

Kemendikbud juga punya andil membuat kegaduhan terjadi lagi tahun ini. Suaedy mengkritisi Kemendikbud yang tidak melakukan evaluasi kesiapan setiap daerah mempersiapkan PPDB sistem zonasi. "Seharusnya setelah tiga bulan Permendikbud keluar setiap daerah dicek (kesiapannya) satu per satu," katanya.

Persoalannya lantas semakin rumit karena beredar informasi menyesatkan di masyarakat. Ada anggapan bahwa siapa yang paling cepat mendaftar ke sekolah punya kans lebih besar untuk diterima. Padahal, semua sistem penerimaan sudah online dan merujuk kriteria yang ditetapkan Permendikbud tentang PPDB zonasi.

Ombudsman, kata Suaedy, termasuk lembaga yang mendorong sistem zonasi sekolah. Pendekatan ini dinilai bisa efektif memecah kebuntuan pengelolaan pendidikan yang sentralistik. Paradigma masyarakat membagi sekolah unggulan dan nonunggulan atau favorit dengan nonfavorit dinilai Suaedy sudah salah kaprah.

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Sementara terkait soal label sekolah favorit, pakar pendidikan senior, Arief Rachman, menilai kategorisasi sekolah tersebut sebenarnya hanya ada di persepsi masyarakat. Pemerintah sendiri tidak membuat kategori semacam itu, Moms.

"Kata-kata 'favorit' itu tidak ada di Undang-undang Pendidikan. Itu kan julukan dari (masyarakat) umum terhadap sekolah-sekolah yang bagus, sekolah-sekolah yang mempunyai mutu lalu orang mengatakan itu favorit," ia menjelaskan.

Ada kecenderungan sekolah yang dilabeli unggulan atau favorit oleh masyarakat mayoritas siswanya berasal dari kalangan menengah ke atas. Alhasil, menurut Arief, pendidikan berkualitas menjadi eksklusif untuk kelompok tertentu.

Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia bidang pendidikan, memperkirakan hasil sistem zonasi baru akan tampak lima tahun mendatang. Sementara proses transisi seperti saat ini akan memunculkan penolakan dari masyarakat. Sebab, menurutnya, masalah-masalah akan muncul di daerah yang belum siap menerapkan zonasi.

Di Kota Bekasi, begitu sistem zonasi diterapkan baru disadari jumlah SMP negeri masih kurang dan penyebarannya ternyata tidak merata, Moms.

"Sebagai daerah penyangga Jakarta, ternyata Bekasi ini tumbuh dengan pesat pemukiman penduduk. Nah tapi pemukiman penduduk ini tidak disertai sekolah-sekolah negeri," papar Retno.

Alhasil, banyak siswa yang tidak bisa masuk ke SMP negeri. Berkaca dari pengalaman itu, Pemkot Bekasi menggenjot pembangunan tujuh SMP negeri baru yang akan mulai beroperasi pada tahun ini.

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Sementara itu, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia, Satriawan Salim, mengingatkan pemerintah juga perlu melakukan pemerataan 8 aspek standar nasional pendidikan sebagai pendukung PPDB sistem zonasi. Komponennya meliputi antara lain tenaga pendidik, pengelolaan, anggaran, hingga sarana dan prasarana.

Guru di sekolah favorit akan ditantang dalam sistem zonasi. Mereka tak lagi cuma berhadapan dengan murid "pintar." Tapi kondisi itu justru mengingatkan kembali fungsi guru sebagai pendidik, yang dalam bahasa Satriawan, bertugas memoles murid menjadi mutiara.

Bagi pria yang juga berprofesi sebagai pendidik ini, guru akan lebih mudah mengajar di sekolah unggulan karena murid-muridnya yang punya kemampuan akademik relatif di atas rata-rata.

"Distribusi guru akan mengusik kenyamanan guru yang biasa ngajar di sekolah bagus, fasilitas lengkap, anaknya pinter-pinter terus di pindah ke sekolah pinggir," Satriawan berujar.

Kemendikbud sendiri akan menggunakan zonasi sekolah untuk memetakan kondisi nyata pendidikan di Indonesia. Hasilnya nanti akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya untuk pemerataan pendidikan.

Nah Moms, bagaimana menurut pendapat Anda? Setujukah Anda dengan Sistem Zonasi Sekolah yang ditetapkan pemerintah ini? Atau Anda punya pengalaman yang perlu diketahui oleh orang tua lainnya terkait dengan sistem ini? Yuk, sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.