Hewan Kurban Terinfeksi PMK saat Hendak Disembelih, Harus Bagaimana?

10 Juli 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu ibadah yang dianjurkan dilakukan di Hari Raya Idul Adha adalah berkurban bagi yang mampu. Berkurban boleh dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah usai salat Id, hingga tanggal 13 Zulhijah sebelum magrib.
ADVERTISEMENT
Namun momen perayaan Idul Adha 1443 H atau tahun 2022 ini berlangsung di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga mungkin membuat banyak orang waswas.
Ya Moms, PMK merupakan penyakit menular bagi binatang. Sehingga perlu ada pemeriksaan yang lebih teliti terkait kondisi hewan kurban. Dinas Pertanian di masing-masing provinsi juga selalu memantau wabah PMK dan mengisolasi binatang yang terinfeksi.
Sebelum berkurban, mungkin Anda sudah cukup teliti saat membeli kambing atau sapi yang hendak dijadikan hewan kurban. Namun bagaimana hukumnya jika hewan kurban tersebut ternyata terinfeksi PMK saat hendak disembelih? Mengingat wabah PMK ditularkan melalui udara dengan airbone 3 hingga 100 km.
Terlihat pengurus kandang sibuk memberi makan sapi-sapi berjenis 'Simmental' yang dijual di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Hewan Kurban Terinfeksi PMK?

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, ada dua hukum terkait hewan kurban yang terinfeksi PMK. Klasifikasinya berdasar kondisi penyakit dan dampak yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
"Pertama, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya, maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah", ujar Niam dalam keterangan tertulis kepada kumparanMOM.
Kedua, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus, maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat.
“Hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah,” tegas Niam.
Ilustrasi daging sapi. Foto: Galang/kumparan
Lantas, jika hewan yang terjangkit PMK ringan masih boleh dijadikan sebagai hewan kurban, bagaimana menurut medis? Amankah mengonsumsi daging yang terinfeksi PMK?
Tenang Moms, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan daging yang terinfeksi PMK aman dikonsumsi. Hanya saja ada bagian-bagian yang perlu dihindari seperti kaki, jeroan, dan mulut seperti bibir dan lidah.
ADVERTISEMENT
"Jeroan tidak boleh, mulut terkait bibir dan lain-lain atau lidah cuma itu yang tidak direkomendasi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasi (dikonsumsi), bahwa dagingnya masih bisa dimakan," ujar Syahrul.