Hukum Donor ASI dalam Islam Menurut Fatwa MUI

9 Oktober 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hukum Donor ASI dalam Islam Menurut Fatwa MUI
Bagaimana hukum donor ASI dalam Islam? Simak penjelasan lengkap berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2013.
kumparanMOM
Pompa ASI.  Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Pompa ASI. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Moms, Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan utama dan terbaik bagi bayi, khususnya selama enam bulan pertama kehidupan. ASI berfungsi untuk menjaga daya tahan tubuh bayi, mendukung tumbuh kembang, serta memenuhi kebutuhan gizi yang tidak bisa digantikan oleh susu formula.
ADVERTISEMENT
Itulah kenapa baik secara medis maupun menurut agama Islam, ibu dianjurkan menyusui bayinya hingga usia 2 tahun atau lebih.
Tapi dalam beberapa kondisi, ada ibu yang tidak bisa menyusui bayinya karena berbagai alasan. Mulai dari sakit, ada masalah di payudara, anak mengalami bingung puting, dan lain-lain.
Dalam kondisi semacam ini, apakah boleh menerima ASI dari ibu lain? Bagaimana ketentuannya menurut Islam?

Donor ASI dalam Pandangan Islam

ibu menyusui Foto: Shutterstock
Dalam Islam, pemberian ASI bukan hanya urusan kesehatan, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang berkaitan dengan hubungan nasab dan mahram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdat’), seorang ibu diperbolehkan menyusui anak yang bukan anak kandungnya asal memenuhi syarat syar’i.
ADVERTISEMENT
Artinya, Islam tidak melarang praktik donor ASI, namun harus memperhatikan ketentuan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terutama terkait status mahram karena adanya hubungan radha‘ah (susuan).

Syarat dan Ketentuan Donor ASI Menurut MUI

Masih mengacu pada Fatwa MUI tersebut, berikut beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Menyusui

Dasar hukum mengenai menyusui dapat ditemukan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Latin: wal-wâlidâtu yurdli‘na aulâdahunna ḫaulaini kâmilaini liman arâda ay yutimmar-radlâ‘ah, wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf, lâ tukallafu nafsun illâ wus‘ahâ, lâ tudlârra wâlidatum biwaladihâ wa lâ maulûdul lahû biwaladihî wa ‘alal-wâritsi mitslu dzâlik, fa in arâdâ fishâlan ‘an tarâdlim min-humâ wa tasyâwurin fa lâ junâḫa ‘alaihimâ, wa in arattum an tastardli‘û aulâdakum fa lâ junâḫa ‘alaikum idzâ sallamtum mâ âtaitum bil-ma‘rûf, wattaqullâha wa‘lamû annallâha bimâ ta‘malûna bashîr
ADVERTISEMENT
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
ADVERTISEMENT
Ayat ini menunjukkan pentingnya peran ibu dalam menyusui anaknya. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan anak disusui oleh perempuan lain selama jelas identitas dan hubungan susuan yang terbentuk.
Selain itu, penting juga untuk memastikan keamanan ASI donor ya, Moms. Mulai dari riwayat kesehatan pemberi ASI, hingga memastikan cara penyimpanannya telah dilakukan dengan benar.