Ilustrasi ibu menyusui mengenakan hijab

Hukum Membayar Fidyah untuk Ibu Menyusui

4 Mei 2021 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu menyusui. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu menyusui. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sama seperti ibu hamil, ibu menyusui masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Itu karena, menyusui bisa jadi membuatnya tidak kuat menjalankan ibadah puasa. Ibu hamil dan menyusui yang berpuasa, dapat mengalami gejala mual berlebihan, lemas, pusing, hingga dehidrasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui dapat berpuasa di lain hari pada saat dirinya sudah merasa mampu dan siap. Hal itulah yang disampaikan oleh Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum atau akrab disapa Ustazah Nisa kepada kumparanMOM, beberapa waktu lalu.
"Ibu hamil dan menyusui itu hukumnya dianalogikan dengan musafir dan sakit. Jika udzurnya selesai, maka ia wajib mengganti di hari yang lain," kata Ustazah Nisa.
Meski demikian, masih ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ibu menyusui dibolehkan membayar fidyah saja. Padahal, fidyah adalah variabel dan menqada puasa adalah konstanta.
Fidyah sendiri diartikan sebagai sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
ADVERTISEMENT

Hukum Membayar Fidyah Bagi Ibu Menyusui

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Menurut Ustazah Nisa, hukum tentang membayar puasa atau fidyah ini pun adalah masalah fiqih, yang di mana ilmu fiqih ini dinamis dan kontekstual. Sehingga, ada beberapa pendapat di dalamnya.
Ia menjelaskan bahwa bagi Anda yang mampu secara finansial, sebaiknya Anda dapat mengganti puasa Ramadhan di lain hari dan juga membayar fidyah.
"Bagi yang masih muda sehat dan kaya, bisa qoda dan fidyah. Bagi yang muda dan sehat tapi tak punya, cukup qada. Bagi yang muda tapi sakit-sakitan dan kaya, bisa hanya fidyah. Bagi yang muda sakit-sakitan dan tak mampu, boleh memilih mana yang lebih ringan ia tunaikan. Wallahu a'lam. Allah tidak memberatkan umatnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah ketentuan membayar zakat dan fidyah ini adalah sama?
Ilustrasi ibu menyusui mengenakan hijab. Foto: Shutter Stock
Ustazah yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Quran dan Bahasa Al-Mujtaba kembali menjelaskan bahwa ketentuan zakat dan fidyah tentunya berbeda. Ada pendapat yang mengatakan bahwa membayar fidyah boleh disesuaikan dengan nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus digantikan. Namun, ada pula yang membayar fidyah dengan cara memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerelia --seperti gandum, beras, dan lainnya).
"Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin," tutur Ustazah Nisa kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
Ia pun memberikan contoh perhitungannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(Jumlah hari tidak puasa) x (biaya makan sehari) = nominal fiydah yang dibayarkan
Jadi, misalnya: 10 x Rp 25.000 = Rp 250.000
Kemudian Ustazah Nisa mengingatkan, bagi Anda yang ingin membayar fidyah menggunakan makanan pokok (mentah) atau beras, kualitas beras tersebut haruslah sama dengan apa yang dikonsumsi dengan Anda, Moms. Selain beras dan makanan pokok (mentah), Anda pun dapat menggantinya dengan uang atau makanan matang. Intinya, sesuaikanlah dengan kebutuhan yang ingin diberikan.
"Kalau sekiranya yang mau dikasih banyak berasnya, tapi dia enggak punya lauk, lebih baik uang atau dikasih lauknya seharga 1 mud," ujarnya.

Batas Waktu Membayar Fidyah

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Selain itu, membayar fidyah tak ada batas waktu yang ditentukan untuk membayar fidyah, Moms. Apabila dalam membayar zakat fitrah selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat id, untuk fidyah dapat dibayar kapan pun --saat Anda mampu. Tapi sebaiknya, masih kata Ustazah Nisa, Anda dapat membayarnya pada saat meninggalkan puasa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak mampu boleh ditunda sampai punya. Tapi alangkah lebih baik pada saat hari itu juga atau ketika ibu hamil atau ibu menyusui tersebut meninggalkan puasa. Boleh dikasih langsung 1 orang atau beda-beda orang," tutupnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten