Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Menurut Islam

29 Maret 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ari-ari atau plasenta pada ibu hamil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ari-ari atau plasenta pada ibu hamil. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Selama di dalam kandungan, bayi mendapatkan sumber makanan dan oksigen dari plasenta yang terhubung dengan tali pusatnya. Plasenta atau dalam bahasa Jawa disebut ari-ari, akan dipotong dari tali pusat begitu bayi sudah dilahirkan.
ADVERTISEMENT
Sebagian masyarakat meyakini ari-ari adalah saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup, sehingga dianggap sakral. Karena itu mereka melakukan ritual khusus dalam mengubur ari-ari.
Di Jawa misalnya, banyak orang tua yang mengubur ari-ari bayinya dengan diberi penerangan selama 35 hari. Kemudian di sekeliling kuburan ari-ari itu diberi pagar bambu. Mereka meyakini hal itu bisa memberikan jalan terang bagi ari-ari dan bayi.

Lantas, bagaimana praktik mengubur ari-ari dalam pandangan Islam?

Ilustrasi ibu dan bayi baru lahir. Foto: Shutter Stock
Menurut konselor anak, remaja dan pernikahan Ustaz Bendri Jaisyurrahman, mengubur ari-ari dengan tujuan kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik dilakukan.
“Mengubur ari-ari jika ada keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. Tapi jika menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesehatan boleh karena memang tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. Jadi dikubur bukan karena keyakinan tapi karena kepantasan atau kesehatan," kata ustaz yang juga aktivis gerakan Sahabat Ayah ini.
Ilustrasi: Ari-ari bayi sudah dipotong dari tali pusat. Foto: Shutterstock
Bendri menyebut, praktik mengubur ari-ari dengan tujuan lain dan menggunakan ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan atau kejadian dapat membawa keberuntungan atau sial, bukan karena takdir Allah SWT.
ADVERTISEMENT
“Iya (mengubur ari-ari) itu termasuk tathayyur yang merupakan perbuatan syirik dan membuat setan terundang untuk mendampingi keluarga tersebut dan membuat ari-ari anak kita mendapatkan hal yang buruk,” urai Bendri saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, praktik mengubur ari-ari tidak ada dalam syariat Islam dan tradisi itu tidak perlu dilanjutkan oleh umat muslim.
“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak perlu diajarkan dan tidak perlu dilakukan. Sebab dapat mempengaruhi pengasuhan kita kepada anak,” tutupnya.