Hukum Zakat Fitrah untuk Anak, Seperti Apa?

Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim --baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan di bulan suci Ramadhan. Biasanya, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid dekat rumah, badan amil, memberikan langsung kepada orang yang membutuhkan atau untuk mempersingkat waktu, kini Anda pun dapat membayar zakat secara online lewat handphone Anda. Membayar zakat fitrah sendiri paling lambat harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat ied.
Jika orang dewasa diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, lalu bagaimana dengan anak? Kira-kira apa hukum zakat fitrah bagi anak dalam Islam?
Rupanya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa. Bukan hanya laki-laki maupun perempuan dewasa saja, tapi untuk semua orang merdeka maupun hamba sahaya, dan anak-anak kecil pun berkewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Begitulah hal yang disampaikan oleh Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag kepada kumparanMOM belum lama ini.
Ustaz Rikza kembali menjelaskan bahwa hal tersebut juga tersirat dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
"Dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhua berkata 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat ied."
Berdasarkan hadis di atas, ulama mengemukakan bahwa anak kecil bahkan seorang bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan wajib ditunaikan zakat fitrahnya --selama ia terlahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan. Adapun bayi yang lahir setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, menurut Ustaz Rikza pun beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat.
"Sebagian mengatakan tetap harus dikeluarkan zakat fitrahnya, sementara sebagian lainnya mengatakan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Namun, demi kehati-hatian sebaiknya tetap dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena pendapat yang menyatakan tidak wajib pun tetap menyarankan (sunnah) untuk tetap dikeluarkan zakat fitrahnya," kata Ustaz yang juga berprofesi sebagai dosen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Umumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan bagi anak sama dengan orang dewasa, yaitu sebesar 1 sha'. 1 sha' ada yang menghitung setara dengan 2,176 kg yang kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg beras. Ada pula yang menghitung 1 sha' sama dengan 4 mud. 1 mud sendiri dinilai 675 gram atau kira-kira setara dengan 2,7 kg beras.
Pada saat menunaikan zakat fitrah, jangan lupa untuk membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk anak, Moms. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat terkait apakah niat zakat fitrah tersebut harus diikrarkan dengan lisan atau cukup dalam hati saja.
"Jika dilakukan di dalam hati, maka dapat diniatkan dengan kalimat di dalam hati sebagai berikut, 'aku berniat mengeluarkan zakat fitrah atas nama diriku....., anakku....., istriku..... (bisa disebutkan namanya dalam hati)," jelasnya.
Adapun seseorang yang ingin melafazkan dengan lisan, biasanya ada bacaan khusus seperti:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi...... (aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku..... (sebut nama), atau an ahli..... (untuk keluargaku, lalu menyebutkan nama) fardhollillaahi ta’ala (fardhu karena Allah Ta’ala)."
Jadi, jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah bagi anak Anda juga ya, Moms. Sebab dalam Islam, hukum zakat fitrah bagi anak adalah wajib. Bayi yang lahir di bulan Ramadhan juga wajib ditunaikan zakat fitrahnya, selama ia terlahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.
