IDAI Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini

29 Januari 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini atau pernikahan anak masih menjadi masalah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, Indonesia menduduki peringkat ke-8 dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di dunia.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, perkawinan anak merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan anak dan mencoreng seluruh hak anak. Tak hanya itu, tindakan ini juga termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap anak dan melanggar hak asasi manusia.
Sesuai UU Perkawinan No. 16 tahun 2019, anak dapat dikatakan melakukan pernikahan dini jika menikah di bawah usia 19 tahun. Data biro pusat statistik tahun 2018 juga mengungkap bahwa 1 dari 9 anak di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun.
Sepasang anak di bawah umur melangsungkan pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, mengutip laman Instagram Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), provinsi Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur, menyumbang kasus pernikahan dini yang cukup banyak pada 2018 dengan masing-masing persentase sebesar 22,7 persen, 18,44 persen, dan 20,73 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga terlihat dari banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama. Salah satunya di Ponorogo, Jawa Timur. Ya Moms, Pengadilan Agama Ponorogo menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini pada 2022. Dari 191 permohonan yang masuk, rentang usia terbanyak yang mengajukan permohonan adalah 15-19 tahun.

Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Ilustrasi foto USG Foto: Shutter Stock
Masih mengutip laman Instagram IDAI, remaja perempuan rentan terhadap pola hidup yang tidak sehat. Akibatnya, sebanyak 22,7 persen remaja perempuan di bawah usia 20 tahun mengalami hamil di luar pernikahan, sementara 74,3 persen hamil dalam ikatan pernikahan, dan 2,9 persen lainnya tidak diketahui.
Sementara itu, mengutip laman resmi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, pernikahan di bawah umur juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
ADVERTISEMENT

Risiko Pernikahan Dini

1. Fase perkembangan terganggu
Selain masa muda, fase perkembangan anak yang menikah di usia dini juga bisa terganggu, Moms. Mulai dari perkembangan fisik, emosional, kognitif, dan sosial.
2. Lebih rentan terhadap kekerasan dan perceraian
Anak tidak mempunyai kekuasaan untuk menolak kekerasan yang terjadi. Bahkan, ia juga kesulitan untuk menyelesaikan permasalah rumah tangga karena kemampuan kognitifnya terbatas.
3. Perekonomian terganggu
Pernikahan dini mempengaruhi pendapatan negara mencapai 1,7 persen per tahun. Sehingga, hal ini juga mempengaruhi pendapatan pasangan yang turun mencapai 9 persen.
Pernikahan Dini dapat Memicu Kekerasan dalam Rumah Tangga. Foto: Shutterstock
4. Pendidikan terhambat atau terputus
Sekolah mempunyai kebijakan khusus untuk mengatasi kondisi. Salah satu yang umum terjadi adalah tidak mengizinkan mereka melanjutkan pendidikannya.
5. Sistem reproduksi anak belum siap
ADVERTISEMENT
Secara kesehatan, sistem reproduksi anak belum siap untuk menghadapi kondisi-kondisi tertentu, salah satunya kehamilan. Akibatnya, mereka cenderung lebih tinggi mengalami komplikasi dan kematian janin dibandingkan kehamilan pada usia ideal.
6. Pertumbuhan dan perkembangan bayi terbatas
Anak yang menikah di usia dini berisiko mempunyai bayi dengan berat badan lahir rendah, kekerasan dan penelantaran, keterlambatan perkembangan, gangguan perilaku, kesulitan belajar, hingga kematian.