Ingin Libur Lebaran di Jakarta Saja? Ganjil Genap Tak Berlaku Ya, Moms
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah Moms, selama periode libur Lebaran, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan pengaturan pelat nomor kendaraan di Jakarta tidak akan berlaku. Penerapan ini akan diberlakukan mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
“Tidak diberlakukan jadi mulai tanggal 29, 29 April itu kan libur Nasional, itu cuti bersama seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (25/4).
Jadi, tidak diberlakukan sistem ganjil genap ini berlangsung saat libur Lebaran 2-3 Mei 2022. Lalu juga saat cuti bersama yang terhitung sejak 29 April, dan 4 sampai 6 Mei 2022.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Ganjil Genap, tanggal 7-8 Mei juga tidak akan diberlakukan ganjil genap karena terhitung akhir pekan. Sehingga, pengaturan baru dilakukan lagi pada 9 Mei 2022.
Bagaimana dengan rencana penerapan ganjil genap di lokasi-lokasi wisata selama libur Lebaran seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Ragunan? Sampai saat ini juga tidak akan diberlakukan, namun masih berkoordinasi dengan kepolisian. Jadi yang ingin berlibur ke tempat wisata, jangan lupa untuk terus memperhatikan informasi terbarunya ya, Moms.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tidak ada pengaturan ganjil genap di tempat wisata, tapi kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas setempat," jelas Syafrin.
Dan jika Anda atau suami mendapatkan surat tilang elektronik dalam kurun waktu tersebut, polisi minta untuk diabaikan saja. Sebab, kamera e-TLE masih menindak secara otomatis, dan surat tilang yang terkirim tak akan berlaku selama ganjil genap tidak diberlakukan.