Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Jadwal Pendaftaran Masuk SD Negeri Tahun Ajaran 2018/2019
8 Mei 2018 17:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Jika anak Anda sudah berusia 7 tahun, Anda tentu sedang bersiap-siap untuk mendaftarkannya masuk ke sekolah dasar (SD).
ADVERTISEMENT
Anda pun mulai mencari sekolah, sesuai kriteria yang Anda dan suami tentukan. Jika SD Negeri menjadi tujuan Anda, ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui terkait pendaftaran siswa baru.
Daftar masuk SD negeri saat ini dilakukan secara online melalui situs resmi www.ppdb.jakarta.go.id. Anda tak perlu bingung, Moms. Mekanisme Pendaftaran Masuk SD Tahun Ajaran 2018/2019 dapat Anda lihat di sini.
Sementara itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anak Anda untuk mendaftar ke SD negeri, yaitu:
1. Berusia antara 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar
3. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
ADVERTISEMENT
4. Memiliki kartu keluarga
5. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK atau PAUD
6. Memiliki surat keterangan imunisasi dasar
Untuk jenjang SD, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui beberapa jalur, yaitu:
1. PPDB Tahap 1 Jalur Lokal
Pelaksanaan PPDB Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
2. PPDB Tahap 2 dan 3 Jalur Umum
PPDB Tahap 2 Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta. Pada Tahap 2 Jalur Umum, kuota yang disediakan maksimal 40 persen, yaitu 35 persen untuk calon peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap 2 Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap 3 Jalur Umum.
3. Jalur Inklusif
Jalur inklusif diperuntukkan untuk anak berkebutuhan khusus. Calon eserta didik perlu menunjukkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, calon peserta didik juga perlu menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa ia adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
Jadwal pendaftaran masuk SD dari ketiga jalur tersebut juga berbeda-beda, Moms. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengetahui informasi tersebut dalam infografis berikut ini:
Semoga jadwal ini dapat menjadi panduan Anda dan si kecil diterima di sekolah idaman ya, Moms. Jangan lupa sebarkan juga pada teman dan kerabat yang membutuhkannya.
ADVERTISEMENT