Jadwal SPMB TK dan SD Kota Bekasi Tahun Ajaran 2025/2026 dan Persyaratannya!

13 Mei 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jadwal SPMB TK dan SD Kota Bekasi 2025 dan Persyaratannya! Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Jadwal SPMB TK dan SD Kota Bekasi 2025 dan Persyaratannya! Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dimulai mulai hari ini, Selasa (13/5). Bagi Anda yang berencana memasukkan si kecil ke jenjang TK, SD, dan SMP, maka harus mulai bersiap untuk mengikuti proses pra-pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan petunjuk teknis SPMB untuk jenjang TK hingga SMP melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025. Dalam surat edaran yang diteken 2 Mei 2025, diatur jalur penerimaan, daya tampung, dokumen persyaratan, hingga jadwal SPMB.
Pada tahap pra-pendaftaran yang sudah mulai dibuka, calon orang tua murid diminta untuk mengunggah bekas-bekas dokumen untukkeperluan SPMB pada laman spmb(dot)bekasikota(dot)go(dot)id.
Kali ini, kumparanMOM akan membahas proses SPMB Kota Bekasi untuk jenjang TK dan SD, serta apa saja dokumen persyaratan yang sudah mulai bisa diunggah pada laman SPMB. Simak selengkapnya di bawah ini!

Sistem Pendaftaran dan Jalur SPMB Kota Bekasi Jenjang TK dan SD

Terdapat dua sistem SPMB yang berlaku, yaitu luring (offline) untuk calon murid TK dan daring (online) bagi calon murid SD dan SMP. Untuk jenjang TK, orang tua perlu melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan kemudian pendaftaran dilakukan secara manual. Sementara sistem online bagi jenjang SD dan SMP, maka orang tua harus bersiap mengunggah dokumen persyaratan secara online.
ADVERTISEMENT
Daya tampung untuk murid baru tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan sebanyak 20 siswa per rombongan belajar pada tingkat TK, dan 32 siswa per rombongan belajar untuk tingkat SD.
Ilustrasi Taman Kanak-kanak (TK) Foto: Thinkstock
Untuk SPMB jenjang SD tahun ini, terdapat tiga jalur penerimaan yang berlaku, yaitu:
1. Jalur Domisili
Untuk calon murid kelas 1 SD mendapat kuota sebanyak 83 persen dari daya tampung sekolah. Terkait jalur ini, dibagi lagi rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Jalur Afirmasi
Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyandang disabilitas. Untuk jalur ini, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang pindah domisili atau mengikuti orang tua yang mendapat perpindahan tugas. Jalur mutasi pada jenjang SD adalah sebanyak 3 persen.

Persyaratan Penerimaan Murid Baru Jenjang TK dan SD Kota Bekasi

Penerimaan murid baru untuk jenjang TK di Kota Bekasi dilakukan secara offline, itu berarti orang tua harus mengirimkan dokumen persyaratan asli ke sekolah tujuan. Nah, siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
ADVERTISEMENT
Pastikan Anda mencetak tanda bukti pra-pendaftaran untuk dibawa bersamaan dengan dokumen lainnya saat ke sekolah tujuan.
Bagaimana proses seleksi masuk jenjang TK? Seperti tertulis di edaran, seleksi akan dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia. Jika pada batas kuota usia calon murid sama, maka penempatan akan dilakukan berdasarkan jarak (domisili).
Sementara untuk jenjang SD, maka Anda sudah bisa menyiapkan sejumlah dokumen asli yang perlu dipindah (scan), yaitu:
Bagi calon murid yang akan mengikuti jalur domisili, maka Kartu Keluarga wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelumnya, yaitu 1 Juli 2024. Namun, apabila tanggal terbit KK setelah 1 Juli 2025 karena ada perubahan data (anggota keluarga meninggal, lahir, pindah, atau perbaikan data lainnya), maka dapat dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga lama atau surat keterangan dari kelurahan
ADVERTISEMENT
berdasarkan pengantar RT dan RW yang menerangkan bahwa keluarga tersebut telah bertempat tinggal pada alamat tersebut lebih dari 1 tahun.
Bagi calon murid jalur mutasi melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali. Surat perpindahan tugas dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kemudian, bagi murid jalur afirmasi melampirkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diunggah melalui website spmb(dot)bekasikota(dot)go(dot)id. Dan bagi penyandang disabilitas atau inklusi melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis, psikolog, kartu penyandang disabilitas dari Kemensos dan/atau surat keterangan dari sekolah.
SDN Padurenan IV Bekasi menerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. Komunikasi Kepresidenan

Metode Seleksi SPMB Jenjang TK dan SD di Kota Bekasi

SPMB Kota Bekasi menerapkan sistem seleksi yang disesuaikan dengan masing-masing jalur penerimaan.
Seleksi untuk jenjang TK diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca lagi syarat usia untuk jenjang TK dan SD di bawah ini:
Untuk seleksi jenjang SD, seleksi berdasarkan pemeringkatan usia. Seleksi tidak dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. Selain itu, jalur domisili diprioritaskan untuk pendaftar yang tinggal di Kota Bekasi.
Berikut rincian metode seleksi jenjang SD berdasarkan jalurnya:
1. Jalur Domisili
• Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
• Sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia minimal 6 tahun sampai 7 tahun
• Sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun jika memiliki Surat Rekomendasi dari Psikolog/Dewan Guru
ADVERTISEMENT
• Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan, hari)
• Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
2. Jalur Mutasi
• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
• Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
• Sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia minimal 6 tahun sampai 7
• Sekolah dapat menerima peserta didik yang berusia minimal 5,6 tahun sampai 6 tahun jika memiliki Surat Rekomendasi dari Psikolog/Dewan
• Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan, hari)
• Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
3. Jalur Afirmasi
• Keterangan terdata pada DTKS
• Surat keterangan dari dokter spesialis, psikolog, kartu penyandang disabilitas dari Kemensos dan/atau Surat Keterangan dari sekolah
ADVERTISEMENT
• Berdasarkan usia yang paling tua (tahun, bulan, hari)
• Jarak tempat tinggal, berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah
4. Jalur Domisili bagi Calon Murid dari Luar Kota Bekasi
Bagi calon peserta didik untuk jenjang SD dari luar Kota Bekasi yang tempat tinggalnya berbatasan langsung dengan Kota Bekasi diseleksi berdasarkan Jalur Domisili dengan kuota 5 persen.

Jadwal SPMB Kota Bekasi untuk Jenjang TK dan SD

Setelah memahami jalur SPMB dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, maka kini saatnya catat tanggal-tanggal penting terkait penerimaan murid baru jenjang TK dan SD.
Jenjang TK
- Pra-pendaftaran: 13 Mei-13 Juni 2025
- Pendaftaran (offline): 23 Juni-3 Juli 2025 pukul 08.00-14.00 WIB
- Pengumuman (offline): 8 Juli 2025
ADVERTISEMENT
- Daftar ulang 8-12 Juli 2025
- Hari pertama masuk TK: 14 Juli 2025
Jenjang SD
- Pra-pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13 Mei-13 Juni 2025
- Pendaftaran Tahap 1 (Jalur afirmasi dan mutasi): 23-25 Juni 2025
- Seleksi tahap 1: 23-25 Juni 2025
- Daftar ulang: 26-30 Juni 2025
- Pengumuman penetapan peserta didik baru tahap I: 30 Juni 2025
- Pendaftaran tahap 2 (Jalur domisili): 1-3 Juli 2025
- Seleksi tahap 2: 1-3 Juli 2025
- Daftar ulang: 4-7 Juli 2025
- Pengumuman penetapan peserta didik baru tahap 2: 7 Juli 2025
Untuk informasi selengkapnya terkait SPMB Kota Bekasi tahun ajaran 2025/2026, Anda bisa mengaksesnya di laman spmb(dot)bekasikota(dot)go(dot)id.