Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga 6 Bulan dan Suami 5 Hari
4 Juli 2024 13:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UU KIA diteken oleh Jokowi pada 2 Juli 2024, Moms. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah cuti melahirkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
ADVERTISEMENT
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Sementara dalam ayat selanjutnya, dijelaskan ketentuan cuti tersebut khususnya huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Kemudian dalam Pasal 5, ibu yang menjalani haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan, ibu tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ibu bekerja juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, upah penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Hak Pekerja Laki-laki yang Diatur dalam UU KIA
Tidak hanya bagi ibu bekerja, UU KIA juga menatur hak pekerja laki-laki sebagai suami dari ibu yang melahirkan. Ya Moms, dalam UU KIA diatur seorang suami mendapat hak untuk mendampingi istrinya maksimal selama lima hari.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam Pasal 6 juga diatur bahwa untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, maka suami atau keluarga wajib mendampingi.
Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat dua hari, dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Sementara bagi istri yang sebagai seorang ibu mengalami keguguran, maka suami diberi hak cuti pendampingan istri selama dua hari.
Adapun suami juga diberikan waktu untuk mendampingi anak dan/atau anak dengan kondisi khusus, yaitu ibu dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi persalinan atau keguguran. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
"Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia," bunyi Pasal 6 UU KIA.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan peraturan terbaru ini, Moms?