Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kak Seto: Parental Abduction Bisa Berdampak ke Emosional hingga Psikologis Anak
12 Februari 2025 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menit![Kak Seto: Parental Abduction Bisa Berdampak ke Emosional hingga Psikologis Anak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1564387632/uexzybqasgimukb8hcvb.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sayangnya, kasus parental abduction di Indonesia masih banyak yang belum menemui titik terang. Padahal, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi, M.Si, alias Kak Seto, dampaknya bagi anak yang menjadi korban begitu banyak, mulai dari masalah psikologis, gangguan emosional, hingga perkembangan masalah sosial.
“Jika kita telaah lagi, saat kedua orang tua memiliki hubungan yang tidak baik dan ini disadari oleh anaknya, tentu akan ada pertanyaan dalam diri anaknya. Apalagi ketika ia melihat bahwa ada bentuk usaha dari salah satu orang tua yang 'menculiknya' dan menyembunyikannya dari orang tua lainnya," ujar Kak Seto dalam Zoom dalam press conference 'Penculikan Anak Oleh Orang Tua Kandung: Di Mana Keadilan Negara?' di Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Kak Seto menjelaskan, dalam upaya menjauhkan anak dari salah satu orang tuanya, maka orang tua lainnya kerap melakukan tindakan menjelek-jelekkan bahkan disertai kekerasan. Anak yang menyaksikan atau bahkan mengalaminya langsung bisa mengalami trauma dan luka yang mendalam.
ADVERTISEMENT
Bila trauma yang dialami tidak mendapat pendampingan dari ahli, maka bisa berkembang lebih jauh hingga menghambat kemampuan bersosialisasi hingga berkomunikasi pada anak.
"(Parental abduction) dampaknya memang sangat negatif untuk anak yang dari kedua orang tua ini. Jadi dampaknya emosional, dampak psikologis, perkembangan masalah sosial dan sebagainya," katanya.
Kini Parental Abduction Tergolong dalam Tindak Pidana
Mengingat dampaknya pada anak yang tidak main-main, Kak Seto mengingatkan aksi penculikan yang dilakukan oleh orang tua sendiri telah dianggap melanggar hukum. Ini mengacu pada KUHP Pasal 330 ayat 1, yang berisikan 'Apabila melanggar, maka sanksi hukuman dapat berupa tujuh dan sembilan tahun penjara, apabila aksinya dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan sebagainya.'
Bahkan, ada ibu yang sampai harus terpisah dengan anaknya yang dibawa oleh mantan suami WNA. Anaknya dibawa kabur ke luar negeri, bahkan dengan dokumen-dokumen palsu. Maka dari itu, Kak Seto mengingatkan peran pemerintah untuk menindaklanjuti kasus parental abduction.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini apalagi yang ada [anak] sekarang dibawa ke luar Indonesia, jadi mungkin diharapkan negara hadir. Dalam hal ini mungkin dari kepolisian, dari hubungan internasional, pemerintah, mungkin dari kementerian luar negeri dan sebagainya. Karena menyangkut bahwa yang mengambil ayah kandung dari anak ini, dari negara asing," imbuh Kak Seto.
Kak Seto turut berpesan kepada orang tua agar mampu melindungi anak-anaknya, meskipun pada akhirnya harus terjadi perpisahan atau perceraian. Bila perpisahan memang harus terjadi, ia berharap jangan sampai ada kekerasan, dan selesaikanlah dengan cara-cara yang ramah anak.
''Jadi, jangan sampai ada kekerasan, kalau pun harus ada perpisahan dan sebagainya, perceraian, mohon diselesaikan dengan cara-cara yang tetap ramah anak, tidak dengan cara kekerasan,'' pungkasnya.
ADVERTISEMENT