Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mengajarkan anak untuk bisa hidup rukun bisa jadi bukan perkara yang mudah. Berselisih paham dengan adik atau kakaknya di rumah mungkin sering terjadi. Ditambah lagi persaingan di sekolah yang tak jarang bisa membuat anak saling bertengkar.
ADVERTISEMENT
Di sekolah, perkelahian antar anak mungkin saja terhadi karena kemampuan anak dalam menyelesaikan masalah sosialnya pun berbeda-beda. Baik dalam kemampuannya untuk berkomunikasi ataupun menerima batasan. Misalnya saja, saat ada seorang teman yang mengambil mainan anak Anda. Ia bukan meminta dikembalikan dengan baik, tapi justru menggunakan kekerasan untuk mengambil kembali mainannya hingga menyebabkan perkelahian.
Pertengkaran juga bisa terjadi antara kakak dan adik di rumah. Penyebabnya pun beragam. Bisa karena berebut mainan hingga berebut perhatian dari orang lain, termasuk dari orang tuanya. Bila salah satu dipuji, saudara lainnya bisa saja merasa iri.
Moms, penting untuk menanamkan pentingnya hidup rukun pada diri anak sedari dini. Sehingga, anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang penuh rasa damai.
ADVERTISEMENT
Tapi, sebetulnya sulit ngga sih Moms mengajari anak Anda untuk hidup rukun? Kalau Anda, cara apa yang Anda lakukan untuk membuat anak bisa hidup rukun dengan seksama?
Yuk berbagi pengalaman Anda di kolom komentar dan dapatkan THR (Tunjangan Hidup Rukun) dari kumparan.
Caranya mudah. Ikuti petunjuk berikut ini:
1. Sharing pengalaman Anda tentang cara yang dilakukan untuk mengajari anak hidup rukun.
2. Tuliskan jawaban Anda di kolom komentar
Untuk 20 jawaban paling menarik akan mendapatkan hadiah masing-masing berupa kartu flazz edisi spesial: kumparan, dengan jumlah saldo senilai Rp. 500 ribu!
Periode kuis berlangsung pada 13-19 Mei 2019 dan pemenang akan diumumkan pada 4 Juni 2019.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini