Kamus Kehamilan: Post-term, Apa artinya?

19 Januari 2022 9:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 11 Februari 2022 9:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Post-term dalam kehamilan, apa artinya? Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Post-term dalam kehamilan, apa artinya? Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Selain memahami soal kondisi bayi di dalam kandungan, ibu hamil juga perlu paham istilah tentang usia kehamilan yang dijalaninya. Usia kehamilan yang dianggap normal atau cukup bulan adalah 37-42 minggu dan disebut sebagai kehamilan aterm.
ADVERTISEMENT
Selain aterm, dikenal juga istilah post-term. Apa artinya?

Istilah Post-term dalam Kehamilan

Istilah post-term dalam kehamilan. Foto: Shutterstock
Post-term adalah istilah yang mendefinisikan jika kehamilan berlangsung lebih dari usia kandungan normal yaitu 42 minggu. Post-term yang juga disebut kehamilan serotinus sering kali tidak diketahui penyebab pastinya, tetapi dalam beberapa kasus terjadi karena kesalahan penghitungan tanggal jatuh tempo atau HPL.
Meski demikian, ada beberapa hal yang dapat meningkatkan risiko ibu mengalami kehamilan post-term seperti dikutip dari Stanford Children’s Hospital, termasuk kehamilan pertama, kelebihan berat badan atau obesitas, usia ibu hamil di atas 30 tahun, masalah plasenta, hingga riwayat kehamilan post-term sebelumnya.
What to Expect melansir, bayi yang tinggal lebih lama di rahim dari waktu normal berisiko mengalami berbagai masalah seperti, menjadi terlalu besar untuk keluar melalui jalan lahir atau vagina, mengalami penurunan fungsi plasenta, atau berkurangnya cairan ketuban. Sementara ibu yang melahirkan di usia kehamilan post-term juga berisiko mengalami komplikasi serius yang membahayakan kesehatannya pasca persalinan.
ADVERTISEMENT