Kumparan Logo

Kebijakan Tidak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Karakter Anak Jadi Pertimbangan

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Moms, selama ini kenaikan kelas sering kali dikaitkan dengan nilai rapor dan kemampuan akademik anak di sekolah. Padahal, proses belajar anak juga mencakup perkembangan karakter, mental, serta kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan berikutnya.

Hal ini turut menjadi perhatian pemerintah dalam menyiapkan kebijakan kenaikan kelas di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

Melalui kebijakan ini, pertimbangan kenaikan kelas tidak hanya berfokus pada penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.

Kebijakan Tidak Naik Kelas Masih dalam Tahap Penyusunan Aturan

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti memberikan sambutan sebelum meluncurkan 5 juta buku untuk SD dan SMP di kantor PT Pura Barutama, Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (31/7/2026). Foto: Vega Ma'arrijil Ula/kumparan

Abdul Mu’ti menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun rancangan peraturan menteri serta petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.

Ia menyebut, kebijakan ini disiapkan setelah adanya sejumlah keluhan dari kalangan guru terkait kebijakan sebelumnya. Selain itu, capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap siswa semakin termotivasi untuk belajar dan memiliki kesiapan dalam menghadapi tantangan masa depan.

Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Namun, penerapannya tetap menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis.

Selain kebijakan kenaikan kelas, aturan mengenai penjurusan peserta didik juga disebut telah mendapat persetujuan Presiden dan sedang disiapkan aturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028, setelah seluruh aturan yang diperlukan selesai disusun.