Kemenkes Larang Sementara RS-Apotek Gunakan dan Jual Obat Cair Untuk Anak

19 Oktober 2022 8:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkes Larang Sementara RS-Apotek Gunakan dan Jual Obat Cair Untuk Anak. Foto: GOLFX/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkes Larang Sementara RS-Apotek Gunakan dan Jual Obat Cair Untuk Anak. Foto: GOLFX/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair. Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop. Instruksi ini dikeluarkan setelah terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang telah menyerang 192 anak sejak Januari 2022, yang mayoritas pasiennya adalah usia balita.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10) kemarin.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut.
Nah Moms, Murti juga menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin 8.
Ilustrasi memberi obat bayi dengan drop Foto: Shutterstock
Kemenkes juga meminta seluruh faskes untuk melakukan penatalaksanaan awal penyakit gangguan ginjal akut misterius ini, yakni rumah sakit memiliki paling sedikit memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
ADVERTISEMENT
Per Selasa (18/10) kemarin, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan dari 20 provinsi. Kasus paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta sebanyak 50 orang. Penyakit yang masih misterius dan diteliti penyebabnya itu paling banyak menyerang balita antara 1-5 tahun.
Ketua Umum PP IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) juga sebelumnya telah meminta para orang tua untuk lebih berhati-hati dan jangan membeli obat sembarangan ketika mengalami sakit seperti batuk, pilek, hingga demam. Ia berpesan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter apakah perlu diberikan obat, seperti parasetamol, atau bisa diberi penanganan dengan cara konvensional.