Kumparan Logo

KemenPPPA: Anak Terduga Pelaku Perundungan di Pemalang Tetap Harus Dilindungi

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko Rahayu. Foto: Dok. KemenPPPA
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko Rahayu. Foto: Dok. KemenPPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, anak terduga pelaku maupun anak saksi tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut Titi, kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi pertimbangan dalam menangani kasus yang melibatkan anak, termasuk mereka yang diduga melakukan perundungan.

Orang tua siswa ngamuk serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus jadi pertimbangan karena mereka masih usia anak. Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, yang tidak terkendali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu (7/10).

Titi menjelaskan, perilaku anak juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pola pengasuhan yang tidak layak serta paparan media sosial dan media daring yang tidak terkendali.

Anak Saksi Juga Dapat Pendampingan

Selain anak terduga pelaku, KemenPPPA turut memberikan perhatian kepada anak saksi yang saat ini masih menjalani pendampingan.

KemenPPPA menyesalkan foto dan identitas anak saksi dalam kasus perundungan di Pemalang telah tersebar di media sosial. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena anak juga mendapat komentar dari warganet yang cenderung memojokkan.

Untuk memastikan perlindungan terhadap anak, UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi.

Pemeriksaan terhadap dua anak saksi juga direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Polisi Masih Selidiki Kasus Perundungan di Pemalang

Sementara itu, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anak saksi dan guru.

KemenPPPA mendorong agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan seluruh anak yang terlibat, baik korban, anak saksi, maupun anak yang diduga sebagai pelaku.