Kementerian PPPA Sebut Cuti Ayah Justru Tingkatkan Produktivitas Karyawan

24 April 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian PPPA Sebut Cuti Ayah Justru Tingkatkan Produktivitas Karyawan. Foto: Lesley Photograph/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PPPA Sebut Cuti Ayah Justru Tingkatkan Produktivitas Karyawan. Foto: Lesley Photograph/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cuti melahirkan dan cuti ayah menjadi salah satu yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA). Dalam RUU tersebut, diusulkan agar adanya penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan, dan cuti ayah hingga 40 hari. Dalam RUU tersebut juga diatur cuti ayah bagi istrinya yang mengalami keguguran.
ADVERTISEMENT
Namun, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Dian Ekawati, mengakui usulan perpanjangan cuti melahirkan dan cuti ayah mendapat respons yang kurang baik dari pemberi kerja. Khususnya bagi cuti ayah.
Padahal, dengan diaturnya penambahan cuti ini bisa dimanfaatkan oleh para ayah pekerja untuk membantu istri yang masih dalam pemulihan pascapersalinan atau keguguran, mendampingi istri melahirkan, hingga menyaksikan anak tumbuh berkembang dengan sehat.
"Di awal ada beberapa kontroversi terkait cuti. Dari pihak pemberi kerja agak sedikit merugikan memberi ekstra cuti pegawai laki-laki yang mengalami kondisi tadi," ucap Dian dalam Media Talk “RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak” di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Dian mengungkapkan cuti ayah justru memiliki banyak keuntungan. Tidak hanya bagi ayah pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Contohnya, kualitas keluarga akan meningkat, begitu juga kualitas perempuan sebagai individu. Ini juga termasuk meningkatkan peran ayah suami dan ayah, serta membantu ibu terhindar dari baby blues.
Ilustrasi bonding ayah ketika bayi menyusu. Foto: Shutterstock
"Dengan adanya penambahan cuti bisa menimbulkan rasa kenyamanan, kebutuhan diakomodir, dan jangka panjang munculnya loyalitas [pada perusahaan]. Kesakitan pada anak juga menurun," jelas Dian.
Loyalitas terhadap perusahaan ini dinilai Dian juga meningkatkan produktivitas perusahaan. Sebab, pemberian cuti ini dinilai tidak akan terlihat dalam 1-2 hari saja, tetapi dalam jangka panjang.
"Ke depannya revenue [perusahaan] diharapkan akan meningkat, karena pekerja enggak banyak ambil cuti, angka kesakitan [anak] menurun. Jika pekerjanya bahagia, produktivitasnya meningkat, dia akan berangkat kerja dengan semangat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Dan karena kualitas hidup anak dari fase kandungan sudah dibantu oleh kedua orang tuanya, diasuh sampai nantinya 1.000 hari pertama," lanjut Dian.

Implementasi Cuti Ayah dan Pengawasannya

Kementerian PPPA juga optimistis aturan ini bisa dibantu sosialisasi kepada pekerjanya, sambil bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).
Dian juga menegaskan pihaknya juga akan mengatur pelaksanaan perpanjangan cuti melahirkan dan cuti agar implementasinya berjalan sesuai aturan. Mulai dari mekanisme pelaksanaan, pengawasan, pengajuan cuti, hingga dokumentasi kearsipannya. Bahkan, bukan tidak mungkin juga akan diatur sanksi-sanksi yang mengikat.
"Dalam dua tahun ada aturan pelaksanaannya, nanti akan diatur. Jadi bukan sanksi bagi perusahaan aja, tapi juga kepada pelaku. Jika ada celah-celah yang dia akan manfaatkan [buruk], padahal untuk kesejahteraan ibu anak tapi melakukan di luar itu. Kita akan coba atur," ujar Dian.
ADVERTISEMENT
Ia berharap RUU KIA bisa segera kembali dibahas di tingkat DPR dalam waktu dekat. Namun, mengingat masa kerja DPR periode saat ini akan berakhir tahun ini, maka Dian mendorong RUU KIA bisa disepakati pada legislatif periode baru.