Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kementerian PPPA Ungkap Tujuan RUU KIA: Tak Mau Status Fatherless Nempel ke RI
24 April 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Indonesia sempat disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat fatherless tertinggi di dunia. Meski klaim tersebut tidak diketahui dari mana asalnya, namun fatherless atau kondisi ketidakhadiran ayah dalam tumbuh kembang anak masih banyak ditemukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, beberapa ahli dan akademisi mengungkapkan peran ayah dalam pengasuhan anak di Indonesia dinilai masih minim. Apalagi ketika anak dalam fase golden age atau 1.000 hari pertama kehidupannya, ia membutuhkan kehadiran ayah dan ibu dengan porsi yang sama.
Maka dari itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA ) salah satunya bisa mengatasi persoalan fatherless yang masih cukup banyak ditemui di tengah masyarakat Indonesia.
"RUU KIA mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif, salah satunya pengaturan peran ayah. Tidak dipungkiri peran ayah itu di sini salah satu tantangannya adalah [status] fatherless country," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Dian Ekawati, dalam Media Talk “RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak” di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Dian menjelaskan, fatherless country yang disematkan pada Indonesia membuat Kementerian PPPA ingin melepas status tersebut lewat RUU KIA. Pihaknya tidak ingin ketidakhadiran ayah dalam pengasuhan anak jadi sesuatu yang lumrah terjadi di lingkungan masyarakat kita.
"Itu [status fatherless country] menjadi salah satu alasannya, kita juga enggak mau itu status itu nempel sama kita. Padahal kita negara yang punya adat baik, dari keluarga itu ada ayah ibu. Dan harapannya, jangan nanti kita menjadi satu nilai fatherless country itu jadi terbiasa," ungkap Dian.
Beberapa pengaturan peran ayah yang akan diatur dalam RUU KIA ini adalah:
- Mengatasi tantangan fatherless country
- Mengatasi permasalahan kesehatan mental orang tua
- Selain ayah, juga dimulai substansi keluarga menjawab kualitas keluarga tunggal atau mengangkat anak
ADVERTISEMENT
- Penambahan asas kesetaraan gender selain non diskriminatif, agar tumbuhnya pengasuhan yang mengedepankan keadilan akses sumber daya, partisipasi pengambilan keputusan, dan mendapatkan manfaat
Dorongan RUU KIA Segera Disahkan untuk Pastikan Hak-hak Anak Terlindungi
Senada dengan Dian, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurnadi Sari, menyebut dorongan RUU ini agar segera disahkan karena ada kebutuhan yang mendesak bagi kesejahteraan ibu dan anak. Sebab, dua tahun pertama kehidupan anak itu sekaligus menjadi indikator tumbuh kembang anak dan memastikan hak-haknya terlindungi.
"Anak harus dipastikan tidak tumbuh secara fisik aja. Tantangan orang tua anak sekarang untuk mengimplementasikan pengembangan pengasuhan anak: fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Kami ingatkan siapa yang harus didekatkan pada ini? Keluarga," tegas wanita yang akrab disapa Ika itu.
Kasus keterpisahan anak dan orang tua juga masih menjadi sorotan. Sebab, menurut data Profil Anak tahun 2018 menunjukkan, masih ada 8,43 persen anak yang tinggal hanya bersama ibu kandungnya, dan 2,51 persen anak tinggal hanya dengan bapak kandungnya saja.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal mendidik, merawat, memberikan perlindungan yang baik, dan berbagai aspek lainnya terhadap anak menjadi tanggung jawab bapak dan ibu kandungnya. Sebaiknya, seorang anak tinggal dengan kedua orangtuanya agar mendapat pengasuhan yang terbaik," tegas dia.
Cuti Ayah Diharapkan Maksimalkan Peran Ayah dalam Kesejahteraan Ibu dan Anak
Salah satu yang banyak disoroti dari RUU KIA adalah cuti ayah. Dalam RUU KIA diatur seorang ayah berhak mendapatkan cuti pendampingan ketika hamil hingga 40 hari dan tujuh hari jika istri keguguran.
Lewat kehadiran cuti ayah, Kementerian PPPA berharap peran suami atau ayah bisa lebih dimaksimalkan dalam mendampingi istri serta membentuk ikatan dengan anaknya.
"Gimana menguatkan mental, membantu istri yang belum pulih, dan gimana peran ayah dari mulai menunggu kelahiran anak dan menyaksikan anak sehat. Dan kemudian mendapatkan perawatan yang sudah jadi haknya [anak]," ucap Dian.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya pemberian cuti ini, maka kualitas keluarga meningkat, kualitas perempuan sebagai individu juga meningkat, menghindari dari baby blues, dan peran suami serta ayah akan meningkat," tutup dia.