Menurut Hukum, Siapa yang Berhak Mendapat Hak Asuh Bayi jika Ibu Meninggal?

Moms, kehilangan seorang ibu saat proses melahirkan tentu menjadi duka mendalam bagi keluarga. Namun, di balik kesedihan itu, muncul pertanyaan penting, terkait siapa yang berhak mengasuh bayi jika ibunya meninggal dunia.
Pertanyaan ini seringkali muncul karena selain ayah, keluarga besar dari pihak ibu maupun ayah juga memiliki keinginan untuk merawat dan membesarkan sang bayi. Untuk menjawabnya, mari kita lihat dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, dikutip dari laman Kejaksaan RI.
Dasar Hukum Perlindungan Anak
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk:
mendapatkan jaminan,
dilindungi hak-haknya,
tumbuh dan berkembang secara optimal,
serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 angka 2 & Pasal 3).
Dalam kasus ini, jika ibu meninggal dunia, terdapat istilah kuasa asuh, yaitu kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama dan kemampuannya.
Hal tersebut telah diatur pada Pasal 1 angka 11. Sedangkan yang dimaksud dengan “orang tua” ialah mencakup ayah dan/atau ibu kandung, ayah/ibu tiri, atau ayah/ibu angkat (Pasal 1 angka 4).
Artinya, selama ayah masih hidup, maka ayah memiliki hak utama dalam pengasuhan anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
Jika ayahnya masih ada, maka dialah yang berhak dan berkewajiban membesarkan anak. Sebaliknya jika ibu yang masih ada, maka ibu yang berkewajiban.
Bagaimana Jika Ayah Tidak Bisa Mengasuh?
Dalam kondisi tertentu, misalnya ayah meninggal dunia, tidak mampu, atau lalai dalam tanggung jawabnya, maka hak asuh dapat beralih. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU Perlindungan Anak:
“Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Yang dimaksud dengan keluarga adalah keluarga sedarah, yakni kakek-nenek dari pihak ibu maupun ayah, atau kerabat dekat lainnya bisa mengajukan hak asuh, jika memang demi kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, untuk mengambil alih hak asuh dari ayah, harus ada penetapan pengadilan yang membuktikan bahwa ayah tidak mampu atau melalaikan kewajiban. Sesuai yang diatur pada Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Jika Orang Tua Bercerai Sebelum Ibu Meninggal
Namun, jika ibu meninggal setelah perceraian, maka yang berlaku adalah Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang urutan hak asuh (hadhanah). Yang berhak menjadi pengasuh adalah sebagai berikut:
Wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu (nenek dari pihak ibu).
Ayah
Wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah (nenek dari pihak ayah).
Saudara perempuan anak.
Wanita kerabat sedarah dari pihak ibu.
Wanita kerabat sedarah dari pihak ayah.
