Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Hari Minggu (6/10), Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengumumkan kalau minyak goreng akan dilarang penjualannya mulai tanggal 1 Januari 2020. Tapi, di hari Selasa (8/10), Mendag mengklarifikasi pengumuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan, tidak ada larangan bagi warga untuk menggunakan minyak goreng curah guna keperluan memasak sehari-hari. Sebaliknya, kebijakan ini justru bertujuan untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari produk pangan yang terjamin kehalalan dan higienitasnya.
”Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi HET 11.000 per liter,” kata Enggar dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10).
Ya Moms, bagi para pengusaha, Enggar menekankan agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 11.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Mendag juga memastikan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. "Tidak ditarik (keberadaan minyak goreng curah di pasaran-red). Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higinietasnya, juga kandungan gizi.
Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.
Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya rentan kontaminasi air serta binatang. Penjualannya ke konsumen pun kerap menggunakan plastik pembungkus tanpa merek.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, produksi minyak rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak masyarakat yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.