Moms, Pahami Bahaya Izinkan Anak Kendarai Sepeda Listrik

2 Agustus 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video viral memperlihatkan seorang anak mengalami kecelakaan hingga meninggal saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Anak tersebut tidak mampu mengendalikan laju sepeda listriknya, sehingga tertabrak mobil boks.
ADVERTISEMENT
Kabar ini tentunya menjadi pengingat bagi orang tua agar tak sembarangan mengizinkan buah hatinya mengendarai sepeda listrik sendirian terutama di jalan raya. Apalagi, sepeda listrik kini sedang menjadi transportasi yang cukup nge-tren di masyarakat.
Lantas, apa bahayanya sepeda listrik untuk anak-anak?

Bahaya Sepeda Listrik untuk Anak

Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Fenomena yang sering terjadi di Indonesia adalah menganggap bahwa sepeda listrik merupakan mainan, sehingga ada orang tua yang dengan mudah mengizinkan anaknya untuk mengendarainya sendiri. Padahal, menurut Praktisi Keselamatan Berkendara, Jusri Pulubuhu, anggapan yang salah kaprah ini justru akan menimbulkan risiko pada keselamatan anak-anak.
“Ini linear dengan peluang kecelakaan, yang bisa menimpa dia atau pengguna jalan lain karena jalan raya ruang publik yang ada. Karena sama aja ketika dibiarkan di jalan raya sama aja memberikan kunci maut kepada anak tersebut. Kita aja di trotoar aja pejalan kaki masih nggak aman kok,” ungkap Jusri pada kumparanMOM (⅛).
ADVERTISEMENT
Jika anak memang ingin naik sepeda listrik, sebaiknya ditemani oleh ibu dan ayah atau orang dewasa lainnya yang dipercaya. Jangan biarkan ia mengendarai sendiri apalagi membonceng adik atau temannya ya, Moms.

Aturan Mengendarai Sepeda Listrik

Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada beberapa aturan saat hendak mengendarai sepeda listrik, di antaranya:
-Wajib menggunakan helm.
-Usia pengguna minimal 12 tahun.
-Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik sudah dilengkapi dengan tempat duduk untuk penumpang.
-Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Pahami juga bahwa kendaraan listrik hanya boleh dioperasikan di lokasi tertentu, seperti:
-Lajur sepeda atau lajur khusus untuk kendaraan tertentu.
ADVERTISEMENT
-Kawasan seperti perumahan, perkantoran, hingga tempat wisata.
Jadi, jalan raya tidak termasuk area yang diperbolehkan untuk mengoperasikan sepeda listrik ya, Moms.