
Ya Moms, aturan seragam sekolah terbaru ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagai peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Seperti tertuang dalam Pasal 2, tujuan pengaturan seragam sekolah ini bertujuan untuk:
a. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik;
b. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik;
c. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan
d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Yang terbaru, siswa akan diminta memakai pakaian adat, lho! Nah, biar lebih lengkap, simak penjelasan aturan terbaru penggunaan seragam untuk siswa-siswi jenjang SD berikut ini.
Aturan Baru Seragam Sekolah Dasar Tahun 2022
Dalam Pasal 3 tertulis jenis pakaian seragam sekolah terbaru untuk siswa SD, yakni:
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka
- Pakaian Adat
Pada Pasal 3 ayat (2), sekolah juga dapat mengatur pakaian seragan khas sekolahnya masing-masing. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 tertulis pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik.
Berikut adalah ketentuan seragam sekolah dasar terbaru:
Seragam Nasional
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...

Untuk jenjang SD/SDLB, diatur berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, model dan warna pakaiannya mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh pihak sekolah, dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian Adat
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercataan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Terkait kapan saja pakaian seragam sekolah ini dikenakan, Kemendikbud juga telah menetapkannya, yakni:
- Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera,
- Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah,
- Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Khusus untuk pakaian seragam nasional saat hari upacara bendera, harus dilengkapi dengan atribut seperti:
a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, pihak pemerintah dan sekolah diharapkan bisa membantu pengadaan pakaian seragamnya. Sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.