Moms, Simak Syarat Perjalanan Wajib Booster Mulai 17 Juli Bagi Dewasa dan Anak
ยทwaktu baca 2 menit

Ingin bepergian dalam waktu dekat, Moms? Jangan lupa, mulai 17 Juli 2022, pelaku perjalanan dalam negeri kini diwajibkan untuk booster COVID-19 terlebih dahulu dan berlaku pada semua moda transportasi.
Ya Moms, dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan beberapa hari lalu, diatur aturan baru syarat perjalanan yang mewajibkan tes COVID-19 bagi yang belum booster. Sementara bagi yang sudah menerima vaksinasi booster, maka tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR.
Aturan pada orang dewasa dan anak-anak berbeda. Jadi, yuk simak penjelasan lengkap soal booster sebagai syarat perjalanan.
Aturan Terbaru Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, diatur semua pengguna transportasi yang telah menerima vaksinasi booster, maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
Baru Divaksin Dua Kali
Bagi Anda atau keluarga yang baru menerima vaksin corona dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baru Divaksin Satu Kali
Anda baru satu kali vaksinasi corona? Bila ingin bepergian, kini Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam, ya.
Belum Divaksin Karena Penyakit Tertentu
Aturan juga mengatur pelaku perjalanan yang belum bisa atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, yakni wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Anak Berusia 6-17 Tahun
Bagi kelompok usia ini, wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin dua dosis tanpa perlu menyertakan hasil negarif tes PCR atau rapid test antigen.
Sementara anak yang baru satu kali divaksin atau belum divaksin sama sekali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Selain itu, lampirkan juga surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Anak di Bawah 6 Tahun
Sementara anak yang berusia di bawah 6 tahun yang belum bisa divaksinasi, maka tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif swab antigen/PCR. Tetapi, anak wajib didampingi selama perjalanan oleh pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Nah Moms, bagi Anda yang sudah menerima vaksin dosis ketiga alias booster, maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR, ya. Jadi, yang belum melengkapi vaksinasi corona, yuk segera dapatkan dosis ketiganya!
